Advertisement
Dana Kampanye Ganjar-Mahfud Terbanyak, Ungguli Prabowo-Gibran dan Anies-Muhaimin

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md menjadi peserta Pilpres 2024 dengan anggaran kampanye paling banyak dalam Pemilu 2024.
Dana kampanye paslon ini bahkan terbilang jauh dari anggaran dua pesaingnya, yakni paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Advertisement
Hal itu terungkap dari Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) para pasangan capres-cawapres dalam Pemilu 2024 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Data tersebut menunjukkan Ganjar-Mahfud mencatatkan total pengeluaran kampanye sebanyak Rp506.892.847.566. Anggaran itu berasal dari total penerimaan sebesar Rp506.894.823.260.
Laporan yang dipublikasikan itu juga menunjukkan pasangan Prabowo-Gibran berada pada urutan kedua dengan pengeluaran sejumlah Rp207.576.558.270. Total penerimaan yang dimiliki paslon tersebut ialah Rp208.206.048.243.
BACA JUGA: LADK Telah Diserahkan ke KPU, Ini Daftar Dana Kampanye Parpol di Sleman
BACA JUGA: Hasil Rekap Suara Tingkat Provinsi DIY, Prabowo-Gibran Unggul, Raup Sejuta Suara Lebih
Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) mencatatkan pengeluaran kampanye paling minim, yakni sebanyak Rp.49.340.397.060. Jumlah tersebut diambil dari total penerimaan sebesar Rp49.341.955.140.
Berdasarkan catatan KPU, paslon AMIN menjadi pasangan pertama yang melaporkan dana kampanyenya, yakni pada 28 Februari 2024 pukul 15.08 WIB. Pasangan Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud baru menyampaikan laporan pada hari terakhir, tepatnya 29 Februari 2024.
Adapun, Anggota KPU Idham Holik menyatakan bahwa kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh pihaknya akan mengaudit dana kampanye yang dilaporkan para capres-cawapres. KPU telah menunjuk KAP Herliantono dan Rekan untuk mengaudit laporan paslon AMIN, KAP Yanuar & Riza untuk paslon Prabowo-Gibran, serta KAP Drs. Chaeroni & Rekan untuk paslon Ganjar-Mahfud.
“KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima Laporan Dana Kampanye dari Peserta Pemilu,” jelas Idham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Channel You Tube Masjid Jogokariyan Diblokir, Dituding Berafiliasi dengan Kelompok Ekstremis
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Alun-alun Kidul Hari Ini, Sabtu 21 Juni 2025
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini Cerah di Pagi Hari, Hujan Ringan pada Siang hingga Sore
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 21 Juni 2025, Tour de Merapi Segera Digelar, Korban Leptospirosis, Kebijakan WFA ASN Jogja
- SPMB SMP Kota Jogja, Berkas Pendaftaran Jalur Domisili Banyak yang Kurang Lengkap
Advertisement
Advertisement