Advertisement
Perludem: Pilkada Serentak Digelar November 2024, Sesuai Putusan MK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi menekankan dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024. Salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada November 2024 sesuai jadwal secara konsisten.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan meski menolak permohonan pemohon, Mahkamah Konstitusi menekankan dua substansi penting. Jawaban tersebut untuk merespons putusan MK terkait dengan uji materi Undang-Undang Pilkada terhadap UUD NKRI Tahun 1945.
Advertisement
"Salah satu substansi penting yang diputuskan MK bahwa pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada November 2024 sesuai jadwal secara konsisten," kata Titi Anggraini dikutip dari Antara Sabtu (2/3/2024).
Sebelumnya, Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi Ramadhan, kedua pemohon ini mahasiswa Universitas Indonesia, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kendati Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis (29/2) 2024 pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, lanjut Titi, MK menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilaksanakan pada bulan November 2024.
BACA JUGA: LPS Ingatkan Perbankan Soal Pelindungan Data Pribadi Nasabah
Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.
"Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem.
Substansi penting lainnya, lanjut pakar kepemiluan ini, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hingga H+1 Lebaran, Lebih dari 2,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Ungkap Jenazah yang Ditemukan di Kali Code Pleret Merupakan Warga Wonogiri
- Anggota Kepolisian Polda DIY Terlibat Laka Lantas hingga Meninggal di Jalan Baru Gading Gunungkidul
- Catat Ini Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Simak Jangan Sampai Salah Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis. Cukup Bayar Rp11.600
Advertisement
Advertisement