Advertisement

PPP Pertanyakan Keputusan MK Hapus Parliamentary Threshold Pemilu 2024

Sholahuddin Al Ayyubi
Jum'at, 01 Maret 2024 - 17:57 WIB
Arief Junianto
PPP Pertanyakan Keputusan MK Hapus Parliamentary Threshold Pemilu 2024 PPP. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—PPP mempertanyakan alasan MK menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada Pemilu 2029, sementara perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres sudah berlaku di Pemilu 2024.

Ketua Dewan Majelis Pertimbangan PPP, M. Romahurmuziy mengemukakan seharusnya putusan tersebut bisa berlaku pada pemilu tahun ini, bukan dilaksanakan pada 2029 nanti.

Advertisement

"Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan. Toh kan pada tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan PT ini diputuskan belum berjalan," ujar dia di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Romahurmuziy juga menyarankan KPU agar segera berkoordinasi dengan MK untuk melakukan perubahan dan menjalankan putusan tersebut pada Pemilu 2024, bukan 2029.

"KPU sebaiknya segera berkonsultasi ke MK, untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024," katanya.

Dia juga mempertanyakan mengapa aturan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa diberlakukan tahun 2024, sementara itu penghapusan ambang batas parlemen malah di tahun 2029.

"Putusan MK ini merupakan kemenangan kedaulatan rakyat, karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi. Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu yang proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," ujarnya.

BACA JUGA: Pemilu 2024, Ambang Batas Parlemen 4% Tetap Konsitusional

MK memutuskan bahwa ketentuan parliamentary threshold sebesar 4% tak berlaku di Pemilu 2029. 

Hal tersebut tertuang dalam putusan No. 116/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Pasal 414 ayat 1 UU No. 7/2017 tentang Pemilu, yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati selaku pemohon. 

“Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Prabowo Subianto: Terima Kasih MK!

Prabowo Subianto: Terima Kasih MK!

Pemilu2024 | 6 days ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia hingga Ada Penetapan Baru

News
| Senin, 29 April 2024, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement