Advertisement

Pakar Sebut Penggunaan Sirekap Baik untuk Transparansi

Newswire
Jum'at, 01 Maret 2024 - 11:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Pakar Sebut Penggunaan Sirekap Baik untuk Transparansi Uji coba aplikasi Sirekap di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020) dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. - ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Tujuan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) sangat baik, yakni sebagai bagian dari keterbukaan data Pemilu.

"Hal ini sangat penting untuk dilakukan agar memperkuat integritas Pemilu," kata Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Hasil Real Count KPU, Suara Partai Lain Turun, PSI Naik Tembus 3%

Meski begitu, persoalan masih lemahnya sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur seharusnya dapat ditanggulangi oleh KPU jauh sebelum implementasi Sirekap pada Pemilu 2024 ini.

Pasalnya, penggunaan Sirekap mendapatkan banyak sorotan dari masyarakat. Menurut Arfianto, KPU seharusnya dapat serius mengimplementasikan Sirekap dengan memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis yang baik kepada petugas KPPS sehingga bisa meminimalisasi persoalan teknis di lapangan.

Sementara itu, Chief Technology Office Dattabot, Imron Zuhri mengatakan Sirekap bukanlah aplikasi yang rumit dan permasalahan yang dihadapi juga bukan permasalahan yang baru.

Sebab, KPU pernah melakukan evaluasi terhadap penggunaan Sirekap di tahun 2020, sehingga hal-hal seperti ini bisa diantisipasi. "KPU seharusnya dapat transparan dan membuka seluas-luasnya kepada publik terkait persoalan teknis dari penggunaan Sirekap," ujar Imron.

Hal ini penting agar semua orang dapat memberikan masukkan kepada KPU untuk perbaikan Sirekap ke depannya.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

BACA JUGA: Update Hasil Real Count Pilpres KPU, Anies-Imin Raih 31,3 Juta Suara dan Ganjar-Mahfud 21,3 Juta Suara

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Selanjutnya, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cak Imin Kritisi RUU Penyiaran, Utamanya Larangan Jurnalisme Investigasi

News
| Kamis, 16 Mei 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement