Advertisement
Sirekap Salah Konversi, Ketua KPU Minta Maaf
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terjadi salah konversi untuk membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait kejadian ini.
"Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Advertisement
Ia pun memastikan bahwa salah konversi itu akan segera dikoreksi. Sebab, KPU tak boleh berbohong dan harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
"Sekali lagi siapa pun teman-teman jurnalis, pemilih, masyarakat luas bisa komplain soal ini, karena apa? Sekali lagi karena bisa membaca Sirekap, mengakses Sirekap, kalau tidak ada Sirekap tidak mungkin bisa tahu publikasi formulir di tingkat TPS tersebut," jelasnya.
BACA JUGA: Dewas Ungkap 'Lurah' yang Koordinir Pungli di Rutan KPK
Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.
KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.
Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Inggris Segera Kirimkan Paket Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Gaza Senilai Rp339,5 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 28 Januari 2025: Hotel di DIY Penuh, Perayaan Imlek di Jogja hingga PSS Sleman Kalah
- Tol Jogja-Solo Beroperasi sampai Exit Toll Prambanan Sebelum Lebaran 2025, Pemudik Lebih Cepat Tiba di DIY
- Menteri PU Dody Hanggodo Sebut Ambrolnya Groundsill Srandakan Dipicu Penambangan Pasir Sungai Progo
- Dugaan Begal Payudara di Tembi Sewon, Polisi Lakukan Penelusuran CCTV
- Komunitas Lion Dance Hoo Hap Hwee Jadi Ruang Racik Pemain Barongsai
Advertisement
Advertisement