Advertisement
Sirekap Salah Konversi, Ketua KPU Minta Maaf
![Sirekap Salah Konversi, Ketua KPU Minta Maaf](https://img.harianjogja.com/posts/2024/02/16/1165035/sirekap-antara.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terjadi salah konversi untuk membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait kejadian ini.
"Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Advertisement
Ia pun memastikan bahwa salah konversi itu akan segera dikoreksi. Sebab, KPU tak boleh berbohong dan harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
"Sekali lagi siapa pun teman-teman jurnalis, pemilih, masyarakat luas bisa komplain soal ini, karena apa? Sekali lagi karena bisa membaca Sirekap, mengakses Sirekap, kalau tidak ada Sirekap tidak mungkin bisa tahu publikasi formulir di tingkat TPS tersebut," jelasnya.
BACA JUGA: Dewas Ungkap 'Lurah' yang Koordinir Pungli di Rutan KPK
Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.
KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.
Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/07/1203369/pagar-laut.jpg)
KKP Periksa 6 Kepala Desa Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gagasan dan Inovasi ASN Pemkot Jogja Dibukukan, Bakal Jadi Cinderamata
- Sampah Dipilah, Warga Pakualaman Jogja Tak Perlu Lagi Antre
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 6 Februari 2025, Sultan Kumpulkan Bupati Terpilih, Stok LPG, THR Ojek Online
- Wakil Menteri Pertanian Pastikan Stok Daging untuk Puasa dan Lebaran Aman
- Gunungkidul Digoncang Gempa 2,9-3 Magnitudo Pagi Ini
Advertisement
Advertisement