Advertisement
Begini Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemungutan suara untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sudah dilakukan 14 Februari kemarin. Hasil penghitungan cepat atau quick count juga sudah keluar dengan hasil Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul, kemudian disusul pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Apakah hasil pilpres 2024 ini sudah cukup satu putaran? Ini syarat yang harus dipenuhi pilpres 1 putsaran.
Advertisement
Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Karena diikuti oleh 3 pasangan capres-cawapres, ada kans Pilpres 2024 bakal berlangsung dalam 2 putaran.
Meski begitu, kubu Prabowo-Gibran optimistis menang satu putaran jika melihat dari hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei. Bahkan Prabowo sendiri sudah menyampaikan pidato politik terkait kemenangan sementara tersebut.
Setidaknya ada 3 syarat yang harus terpenuhi untuk memastikan capres-cawapres tersebut menang Pilpres satu putaran.
Syarat Pilpres 1 Putaran
Dilansir dari Hukumonline, dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran.
Ada 3 syarat yang harus terjadi jika ingin Pilpres satu putaran. Yang pertama adalah total perolehan suara melebihi 50%. Dengan demikian berarti lebih dari separuh pemilik hak suara memilih pasangan capres-cawapres tersebut.
Namun itu bukan syarat tunggal. Capres-cawapres juga harus mendapat minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
BACA JUGA: Hasil Hitung Cepat Indikator Pemilu 2024, PDIP Teratas, Disusul Golkar dan Gerindra
Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38. Artinya untuk memenangi Pilpres satu putaran, capres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi.
Bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945:
"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."
Adapun Pasal 6A ayat (4) berbunyi:
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden."
Dengan demikian, jika salah satu capres memenuhi ketiga syarat yang diatur dalam UUD 1945 itu, maka Pilpres 2024 akan berlangsung dalam satu putaran.
Sebaliknya, jika ada satu saja syarat yang tak terpenuhi, maka Pilpres 2024 akan berlanjut ke putaran kedua.
Capres-cawapres yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua di Pilpres pertama, akan melaju ke putaran kedua.
Syarat Pilpres 2024 1 Putaran
Pertama, mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara dalam pilpres.
Kedua, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia).
Ketiga, dari 20 provinsi itu memperoleh minimal 20 persen suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Harga Beras Lokal di Jepang Naik, Swalayan Pilih Pasarkan Impor
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Lebat Kamis Sore Sebabkan Banjir di Tirtonirmolo Bantul
- PT KAI Meminta Warga Lempuyangan Mengosongkan Rumah Sengketa Dalam Tujuh Hari
- Bupati Bantul Minta Tenaga Kerja Terkena PHK Diserap dalam Program Padat Karya
- Kegiatan Jumat Bersih Menyasar Kawasan Pantai di Gunungkidul
- Kasus DBD di Bantul Meningkat Tajam, Kapanewon Imogiri Jadi Wilayah Terbanyak Pasien
Advertisement