Advertisement

Muncul Dugaan Jual Beli Formulir C6 Jelang Pencoblosan Pemilu 2024 14 Februari

Newswire
Rabu, 14 Februari 2024 - 06:17 WIB
Sunartono
Muncul Dugaan Jual Beli Formulir C6 Jelang Pencoblosan Pemilu 2024 14 Februari Ilustrasi pemilu / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, PAPUA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, Papua Barat melakukan penelusuran terhadap dugaan transaksi jual beli formulir C6 pemberitahuan kepada pemilih untuk mengikuti pemilu pada 14 Februari 2024.

"Kami masih telusuri dugaan penjualan formulir C6 ke oknum caleg," kata Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat di Manokwari, Rabu (14/2/2024) dinihari.

Advertisement

BACA JUGA : Layanan Rekam dan Cetak e-KTP Tersedia di 18 Titik di Bantul saat Hari Pencoblosan Pemilu 2024

Ia menjelaskan dugaan penjualan formulir C6 terjadi pada salah satu kelurahan di Manokwari, sehingga Bawaslu memerlukan pembuktian yang akurat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Bawaslu akan meningkatkan patroli siaga pengawasan ke seluruh tempat pemungutan suara (TPS) menjelang waktu pencoblosan, guna mencegah praktik politik uang atau lazim dikenal 'serangan fajar'.

"Belum ada laporan tertulis sehingga Bawaslu terus melakukan penelusuran untuk memastikan informasi tersebut," jelas Samsudin.

Dia menegaskan bilamana dugaan transaksi jual beli formulir C6 pemberitahuan terbukti, maka oknum tersebut dijerat sanksi pidana penjara satu tahun enam bulan karena menyalahgunakan hak pilih orang lain.

Berbagai bentuk pelanggaran pemilu memberikan dampak negatif terhadap kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi yang melahirkan pemimpin bangsa selama lima tahun mendatang. "Kalau benar terbukti itu kena pidana karena merugikan orang lain. Formulir C6 itu ada nama pemilih," ujar dia.

Selain itu, kata dia, Bawaslu Manokwari menerima laporan terkait banyaknya pemilih tetap yang belum menerima formulir C6 pemberitahuan untuk menyalurkan hak suara.

BACA JUGA : Jelang Hari Pencoblosan, Mahfud MD Gelar Tirakatan dan Doa Bersama di Sleman

Bawaslu kemudian mengeluarkan dua rekomendasi berupa saran perbaikan kepada KPU Manokwari agar segera melakukan perbaikan terhadap pendistribusian formulir C6 pemberitahuan. 

"Soal formulir C6 yang tidak diterima masyarakat, Bawaslu sudah keluarkan saran perbaikan. Kami juga laporkan ke Bawaslu provinsi," ucap dia.

Menurut dia KPU wajib melaksanakan saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

KPU bersama jajarannya wajib memberikan ruang gerak kepada satuan kerja dari Bawaslu yang melaksanakan tugas pengawasan pada tempat pemungutan suara. 

"Teman-teman pengawas TPS bebas bergerak mengecek kesesuaian pemilih sebelum mencoblos surat suara," ujar Samsudin.

Sebagai informasi, KPU Manokwari telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 138.128 pemilih (69.918 laki-laki dan 68.210 perempuan) dengan 673 tempat pemungutan suara yang tersebar di sembilan distrik.

DPT Distrik Manokwari Barat 68.543 pemilih, Distrik Manokwari Selatan 18.769 pemilih, Distrik Manokwari Timur 9.030 pemilih, Distrik Manokwari Utara, Distrik Tanah Rubuh 3.093 pemilih, dan Distrik Warmare 6.167 pemilih, Distrik Prafi 12.223 pemilih, Distrik Masni 12.196 pemilih, dan Distrik Sidey 5.187 pemilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat

News
| Jum'at, 09 Mei 2025, 07:07 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement