Advertisement

Banyak Parpol di Solo Menolak Lepas APK, Bawaslu: Sanksinya Jelas!

Kurniawan
Selasa, 13 Februari 2024 - 22:17 WIB
Arief Junianto
Banyak Parpol di Solo Menolak Lepas APK, Bawaslu: Sanksinya Jelas! Ilustrasi Bawaslu Kulonprogo saat menertibkan APK peserta pemilu. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo akan memproses sikap kader PDIP Sumber, Banjarsari yang menolak melepas atau menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di tempat Posko PDIP Ranting Kelurahan Sumber, Senin (12/2/2024).

Perlakuan yang sama juga akan diberlakukan kepada Golkar dan Gerindra yang hingga malam ini enggan menurunkan APK. “Bawaslu Solo kan melakukan penegakan aturan UU Nomor 7, PKPU Nomor 15, SK KPU tentang masa tenang. Saat peserta Pemilu tak mengindahkan imbauan, ya nanti kami masukkan ke Form A dan Form A nya masuk sebagai temuan,” terang Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, Selasa (13/2/2024).

Advertisement

“Golkar dan Gerindra juga tidak mau menurun kan mas, jadi perlakuan kami sama,  membuat form A hasil pengawasan,” kata Poppy, Selasa malam.

Dia menjelaskan, Bawaslu Solo akan memproses hal itu sesuai Perbawaslu Nomor 5/2022 terkait pengawasan Pemilu dan Perbawaslu No.7/2022 tentang temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu.

Sanksi atau hukuman atas dugaan pelanggaran tersebut menurut Poppy bisa secara administratif maupun secara pidana. “Bisa administratif maupun pidana. Dan hal itu sudah kami sampaikan ke parpol-parpol, imbauan-imbauan itu. Ini loh sanksinya mana kala kampanye di masa tenang, manakala APK masih terpasang. Kan bisa juga itu termasuk menghalang-halangi penyelenggara Pemilu untuk menjalankan tugasnya. Tapi kami harus mengkaji dulu,” kata dia.

Poppy menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7/2017 diatur pada masa tenang tidak boleh ada kampanye. Salah satu metode kampanye adalah pemasangan APK dan atribut kampanye.

Menurut dia, pada Senin lalu pihaknya bermaksud melepas atau menurunkan APK yang masih terpasang di Posko PDIP Ranting Kelurahan Sumber. “Di situ itu [Posko PDIP Ranting Kelurahan Sumber] kan ada gambar paslon, ada nomor urut, sudah jelas merupakan bagian dari kampanye. Dan itu yang ingin kami turunkan. Gambar paslon, lalu caleg-caleg yang ada nomor urut lengkap dengan citra diri, misalnya gambar paslon partai nomor urut, caleg lalu nomor urut, paslon dan nomor urut. Itu yang kami maksud,” ujar dia.

BACA JUGA: Wuih! Dalam 2 Hari, Satpol PP Jogja Copot 30 Ribu APK

Ihwal bendera partai, Poppy menyatakan tidak akan melepasnya karena bukan masuk APK, melainkan kelompok atribut parpol. “Kalau bendera kami masih toleransi ya. Karena menurut saya tidak masuk APK, tapi masuk ke atribut parpol,” kata dia.

Poppy juga menegaskan Bawaslu Solo tidak akan tebang pilih dalam penertiban APK.

Sebelum ini, menurutnya ada salah satu partai peserta pemilu yang juga belum melepas APK pada masa tenang.  Namun, partai yang tak disebutkan namanya itu akhirnya mau kooperatif dengan menurunkan APK mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM

News
| Sabtu, 27 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement