Advertisement
Begini Tata Cara dan Alur Mencoblos di Pemilu 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bangsa Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg), Rabu (14/2/2024).
Pesta demokrasi yang digelar secara serentak setiap lima tahun ditunggu-tunggu pemilih. Mereka akan menentukan arah dan kebijakan bangsa ke depan. Tak terkecuali, pemilih pemula bakal ikut di Pemilu tahun ini.
Advertisement
BACA JUGA: Sirekap KPU Dinilai Untungkan Prabowo-Gibran dan Rugikan Ganjar-Mahfud
Bagi Anda yang baru pertama kali mengikuti Pemilu, penting untuk mengetahui tatacara dan alur mencoblos di pemilu 2024 ini.
Berikut tatacara mencoblos di pemilu 2024
1. Pastikan nama Anda masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta pastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.
2. Datanglah ke TPS yang sudah ditentukan dan kemudian isi daftar hadir
3. Serahkan KTP dan surat C6.
4. Tunggu hingga panitia memanggil nama.
5. Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
6. Pilih nomor urut capres yang Anda inginkan dan juga calegnya.
7. Lipat surat suara sesuai petunjuk.
8. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.
9. Celupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
Demikian tara cara pencoblosan yang perlu diketahui saat berada di TPS masing-masing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bisnis Data Center NeutraDC Hadir Sebagai Penyedia AI Enabler di Indonesia Cloud & Datacenter Convention 2024
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- BPBD DIY Petakan Potensi Bencana di Kawasan Sumbu Filosofi
- Indonesian Heritage Agency Transformasikan Pengelolaan Museum dan Cagar Budaya
- Gandeng Peradi, Pemkot Jogja Beri Bantuan Hukum Gratis
- Tak Ada Pendaftar Pilkada Independen, Ini Kata KPU Kota Jogja
- Penghilangan Separator di Jalan Ringroad Batal, Diganti Jadi Penghilangan U Turn
Advertisement
Advertisement