Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Temukan Ratusan Pelanggaran di Internet
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Selama masa kampanye Pemilu 2024 yaitu pada 28 November hingga 10 Februari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 355 pelanggaran konten Internet.
"Kategorinya ada tiga hal. Pertama, adalah soal ujaran kebencian. Kedua, adalah soal berita bohong. Dan soal politisasi suku, ras, agama," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (13/2/2024).
Advertisement
Lolly menerangkan bahwa dari 355 pelanggaran konten, terdapat 340 konten ujaran kebencian, politisasi SARA sebanyak 10 konten, dan berita bohong berjumlah 5 konten.
Lolly juga menjelaskan bahwa rincian dari 355 pelanggaran konten internet selama masa kampanye terdiri 342 konten yang menyasar seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta 13 konten terhadap penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara itu, kata dia, pelanggaran konten internet paling banyak menggunakan platform Facebook dengan 118 konten melanggar, Instagram 106 konten, Twitter 101 konten, TikTok 28 konten, dan YouTube dengan dua konten.
Ia mengatakan bahwa temuan-temuan tersebut merupakan hasil kerja sama tim patroli pengawasan siber Bawaslu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
BACA JUGA: Pemungutan Suara Pemilu 9 Desa di Demak Ditunda Akibat Banjir
"Kami bekerja sama dengan teman-teman lawan hoaks juga untuk saling bahu-membahu karena yang namanya dunia digital itu, dunia maya itu, luasnya luar biasa. Keterbatasan normanya banyak," katanya.
Selanjutnya, lanjut dia, bekerja sama dengan pelaku media sosial yang terus dikuatkan oleh Bawaslu. "Misalnya teman-teman pelaku media sosial, seperti Meta, itu secara proaktif mereka selalu menyampaikan 'kalau sudah ada kajian dari Bawaslu segera sampaikan. Biar kami bisa take down (menurunkan)'. Nah ini proses-proses yang bergerak saat ini.
Oleh sebab itu, ia berharap iklim media sosial di masa tenang dapat menjadi sehat dan tetap mengajak masyarakat untuk tetap kritis serta mengawasi media sosial secara melekat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Siswa di Semarang Ditembak Polisi hingga Meninggal, Polri Pastikan Pengusutan Transparan
Advertisement
Belajar Harmonisasi Tari Saman di Indonesia IHC Festival
Advertisement
Berita Populer
- Perolehan Suara Pilkada Jogja, Heroe Poerwadi Kalah di Kandang Sendiri
- Quick Count Internal: Endah Subekti - Joko Parwoto Unggul Sementara di Pilkada Gunungkidul
- Pilkada Bantul, Untoro-Wahyudi Temui Halim dan Ucapkan Selamat
- Penghitungan Suara Salah Satu TPS di Karangmojo Molor, Ini Dia Penyebabnya
- Suara Sementara Pilkada Kulonprogo, Novida-Rini Kuasai TPS Wilayah Pinggiran
Advertisement
Advertisement