Advertisement

Begini Cara Perhitungan Raihan Kursi DPRD Sleman

David Kurniawan
Senin, 12 Februari 2024 - 16:17 WIB
Arief Junianto
Begini Cara Perhitungan Raihan Kursi DPRD Sleman Ilustrasi kotak suara pemilu / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—KPU Sleman memastikan tata cara pembagian kursi DPRD yang diraih partai politik masih sama dengan pelaksanaan di Pemilu 2019. Perhitungan menggunakan metode Sainte Lague.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan total ada 606 caleg yang akan memerebutkan 50 kursi DPRD Sleman di Pemilu 2019. Adapun proses perhitungan raihan kursi untuk partai politik mengacu dengan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu. “Jadi proses perhitungannya masih sama dengan pelaksanaan di Pemilu 2019,” katanya, Senin (12/2/2024).

Advertisement

Baehaqi menjelaskan, proses perhitungan kursi akan menggunakan metode Sainte Lague. Meski demikian, untuk detail cara perhitungan tersebut akan dijelaskan oleh divis teknis penyelenggaraan pemilihan. “Yang jelas sudah ada mekanismenya dan tercantum di Undang-Undang tentang Pemilu,” katanya.

Terpisah, anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlisoh mengatakan pembagian kursi DPRD bagi parpol dituangkan dalam Undang-Undang No.7/2017 pasal 415 ayat 2, yakni perhitungan dan pembagian kursi akan mengacu pada metode Sainte Lague.

Untuk mendapatkan kursi akan menggunakan bilangan pembangi suara berangka ganjil. “Jadi torehan suara yang dikumpulkan akan dibagi angka 1,3,5,7,9 hingga jumlah kursi di suatu dapil habis terdistribusi ke partai peraih suara terbanyak,” kata Aan, sapaan akrabnya.

Dia pun memberikan gambaran penghitungan kursi legislatif dengan metode Sainte Lague di salah satu dapil di Sleman sebagai berikut:

  1. Partai Apel mendapat 36.000 suara
  2. Partai Blimbing mendapat 18.000 suara
  3. Partai Cokelat mendapat 12.000 suara
  4. Partai Durian mendapat 9.000 suara
  5. Partai Erbis mendapat 6.000 suara.

Cara Menghitung Kursi Pertama, maka masing-masing partai harus dibagi dengan angka ganjil satu. Berikut uraiannya:

- Partai Apel 36.000/1 = 36.000

- Partai Blimbing 18.000/1 = 18.000

- Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000

- Partai Durian 9.000/1 = 9.000

- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Dengan demikian, partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai Apel dengan jumlah 36.000 suara.

BACA JUGA: Ratusan Caleg Berebut 50 Kursi DPRD, Berikut Peta Dapil di Sleman

Adapun cara menghitung kursi kedua, maka untuk kursi berikutnya, Partai Apel telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama, maka pada pembagian dengan angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Blimbing, Cokelat, Durian dan Erbis tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

Berikut uraiannya:

- Partai Apel 36.000/3 = 12.000

- Partai Blimbing 18.000/1 = 18.000

- Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000

- Partai Durian 9.000/1 = 9.000

- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Berdasarkan hasil penghitungan, maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai Blimbing dengan perolehan 18.000 suara. Suara terbanyak dibandingkan partai lainnya.

Cara Menghitung Kursi Ketiga. Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

Berikut uraiannya:

- Partai Apel 36.000/3 = 12.000

- Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000

- Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000

- Partai Durian 9.000/1 = 9.000

- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Menurut penghitungan tersebut, Partai Cokelat memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 15.000.

Cara Menghitung Kursi Keempat, baik Partai Apel, Partai Blimbing dan Partai Cokelat masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai Durian dan Erbis tetap dibagi angka satu.

Berikut uraiannya:

- Partai Apel 36.000/3 = 12.000

- Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000

- Partai Cokelat 15.000/3 = 5.000

- Partai Durian 9.000/1 = 9.000

- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Berdasarkan penghitungan, maka Partai Apel memperoleh kursi keempat dengan jumlah suara terbanyak 12.000. Cara Menghitung Kursi Kelima maka Partai Apel akan menggunakan pembagi angka lima karena sudah mendapatkan dua kursi, yakni untuk kursi nomor urut satu dan empat.

Adapun Partai Blimbing dan Partai Cokelat dibagi dengan angka tiga, sedangkan Partai Durian dan Erbis dibagi angka satu.

- Partai Apel 36.000/5 = 7.200

- Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000

- Partai Cokelat 15.000/3 = 5.000

- Partai Durian 9.000/1 = 9.000

- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Berdasarkan perhitungan ini, maka kursi kelima didapatkan oleh Partai Durian dengan perolehan suara terbanyak 9.000. Berdasarkan metode ini, maka setiap partai untuk mendapatkan satu kursi dibagi satu, kursi kedua dibagi tiga, kursi ketiga dibagi lima untuk perolehan suara yang sah dan seterusnya hingga jumlah kursi yang diperebutkan habis. “Yang jadi catatan untuk memeroleh satu kursi dan seterusnya, maka setiap partai harus memeroleh suara tertinggi dibandingkan dengan partai lainnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menparekraf Sandi Ungkap Harga Tiket Pesawat Diprediksi Turun Pertengahan 2024

News
| Selasa, 07 Mei 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement