Advertisement
Bawaslu DIY Waspadai Netralitas Pengawas TPS di Pemilu 2024
![Bawaslu DIY Waspadai Netralitas Pengawas TPS di Pemilu 2024](https://img.harianjogja.com/posts/2024/02/11/1164518/bawaslu-apel.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu DIY menggelar apel siaga pengawasan pemungutan dan perhitungan suara di lapangan Minggiran, Jogja, Minggu (11/2/2024). Dalam kesempatan itu, Bawaslu ingin memastikan kesiapan petugas TPS untuk mengawasi jalannya pencoblosan di setiap TPS.
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib mengatakan apel ini penting untuk mengukur kesiapan para petugas TPS yang nantinya bertugas di lapangan. Selain itu pihaknya juga ingin melihat dukungan berbagai pihak termasuk masyarakat untuk ikut mengawasi Pemilu 2024. "Semoga dengan kesiapan petugas TPS Pemilu bisa berjalan dengan juberdil [jujur, bersih, dan adil]," katanya.
Advertisement
Najib menyampaikan, potensi terjadinya kesalahan dalam proses perhitungan suara pasti ada. Untuk itu netralitas petugas KPS harus bisa dipastikan dan tidak memihak calon mana pun dalam perhelatan Pemilu 2024.
"Prosedur dan tata cara harus bisa dipastikan sesuai dengan aturan. Bisa saja pelaksanaan perhitungan suara tidak taat pada prosedur. Maka pengawas TPS pemungutan suara harus menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan," jelas Najib.
BACA JUGA: Netralitas NU dalam Politik Bakal Terus Dijaga
Menurutnya, ada kemungkinan petugas pengawas TPS tidak netral dan hanya mengesahkan suara yang didukungnya. Sementara suara dari peserta Pemilu yang tidak didukung tidak dianggap sah. Jika perdebatan keabsahan suara terjadi di lapangan, maka pengawas TPS harus siap menjadi penentu.
"Pasti harus diputuskan, pengawas TPS harus siap diminta keterangan apakah suara itu sah atau tidak. Aturannya sudah jelas tidak ada yang tidak bisa diputuskan. Maka netralitas harus jelas, harus diwaspadai memang, karena bagaimanapun semua pasti ada potensi," ucapnya.
Najib menambahkan bahwa, pemungutan suara ulang hanya dilakukan jika ada pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari sekali atau warga yang belum mempunyai hak pilih melakukan pencoblosan. "Maka dari itu petugas pengawas TPS harus bisa memastikan seluruhnya sesuai dengan aturan main," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Pertahankan Fungsi 2 Terminal Tipe C, Pemkab Kulonprogo Perpanjang Sewa Tanah Kas Desa
- Rayakan Ulang Tahun ke-1, Satriya Runner Community Lari Bareng Jelajahi Area Sumbu Filosofis
- Bangun Gedung Baru Kejari, Pemkab Kulonprogo Siapkan APBD Rp4 Miliar
- 40 Anak Jadi Korban Kekerasan Selama 2024, Beberapa di Antaranya Dilakukan Keluarga Sendiri
- Kriminalisasi Advokat LBH Yogyakarta: Kuasa Hukum IM Sebut Tersangka Tak Bisa Pakai Hak Imunitas
Advertisement
Advertisement