Advertisement

Promo November

Bawaslu DIY Waspadai Netralitas Pengawas TPS di Pemilu 2024

Yosef Leon
Minggu, 11 Februari 2024 - 16:37 WIB
Arief Junianto
Bawaslu DIY Waspadai Netralitas Pengawas TPS di Pemilu 2024 Suasana apel siaga pengawasan pemungutan dan perhitungan suara, Minggu (11/2/2024) di lapangan Minggiran oleh Bawaslu DIY. - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJABawaslu DIY menggelar apel siaga pengawasan pemungutan dan perhitungan suara di lapangan Minggiran, Jogja, Minggu (11/2/2024). Dalam kesempatan itu, Bawaslu ingin memastikan kesiapan petugas TPS untuk mengawasi jalannya pencoblosan di setiap TPS. 

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib mengatakan apel ini penting untuk mengukur kesiapan para petugas TPS yang nantinya bertugas di lapangan. Selain itu pihaknya juga ingin melihat dukungan berbagai pihak termasuk masyarakat untuk ikut mengawasi Pemilu 2024.  "Semoga dengan kesiapan petugas TPS Pemilu bisa berjalan dengan juberdil [jujur, bersih, dan adil]," katanya. 

Advertisement

Najib menyampaikan, potensi terjadinya kesalahan dalam proses perhitungan suara pasti ada. Untuk itu netralitas petugas KPS harus bisa dipastikan dan tidak memihak calon mana pun dalam perhelatan Pemilu 2024.

"Prosedur dan tata cara harus bisa dipastikan sesuai dengan aturan. Bisa saja pelaksanaan perhitungan suara tidak taat pada prosedur. Maka pengawas TPS pemungutan suara harus menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan," jelas Najib. 

BACA JUGA: Netralitas NU dalam Politik Bakal Terus Dijaga

Menurutnya, ada kemungkinan petugas pengawas TPS tidak netral dan hanya mengesahkan suara yang didukungnya. Sementara suara dari peserta Pemilu yang tidak didukung tidak dianggap sah. Jika perdebatan keabsahan suara terjadi di lapangan, maka pengawas TPS harus siap menjadi penentu. 

"Pasti harus diputuskan, pengawas TPS harus siap diminta keterangan apakah suara itu sah atau tidak. Aturannya sudah jelas tidak ada yang tidak bisa diputuskan. Maka netralitas harus jelas, harus diwaspadai memang, karena bagaimanapun semua pasti ada potensi," ucapnya. 

Najib menambahkan bahwa, pemungutan suara ulang hanya dilakukan jika ada pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari sekali atau warga yang belum mempunyai hak pilih melakukan pencoblosan. "Maka dari itu petugas pengawas TPS harus bisa memastikan seluruhnya sesuai dengan aturan main," pungkas dia.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement