Advertisement
Guru Besar Kritik Jokowi, Luhut: Jangan Sok Moralis
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal seruan moral yang disampaikan oleh guru besar dan civitas academica sejumlah kampus terkait dengan kontestasi pemilihan presiden.
Dalam sebuah tayangan talkshow di stasiun televisi swasta, Minggu (11/2/2024), Luhut mengatakan bahwa Presiden telah memberikan keteladanan yang sangat banyak. Mulai dari hidup sangat sederhana, bekerja untuk rakyat, datang dari keluarga sangat sederhana, hingga turun ke kampung. “Keteladanan apa yang tidak diberikan presiden, beliau langsung melihat keadaan, membangun infrastruktur seperti ini,” ujarnya.
Advertisement
Lebih lanjut, Luhut menilai tak ada yang salah dengan Presiden yang berkampanye. Menurutnya, Jokowi mengacu pada UU bahwa tidak ada yang salah apabila presiden berkampanye. Bahkan, dirinya kemudian bertanya kepada sejumlah ahli hukum soal ada atau tidaknya pasal yang dilanggar.
“Apa yang salah? Di mana etika moral. Jangan bicara moral lah, apa iya kita sudah moralis. Hati-hati loh! Jangan sok-sok moralis, padahal dia enggak punya moral juga. Emang kita tidak bisa dengar enggak bisa tau, ya tau lah. Jadi jangan sok moralis. Udah kita kerja saja bantu pada republik, kita ingatkan sudah bagus, tapi jangan nanti ada revolusi,” ujarnya.
Sebenarnya, kata Luhut, dia sudah mengajak para guru besar itu bertemu. Namun, mereka menolak karena sedang musim kampanye. “Saya udah bilang di awal, kita dengerin baik-baik, saya kan minta, bisa ke UI ke UGM bisa bicara dengerin, komunikasi gini, saya ngikut saja. Nanti setelah 14 [Februari 2024] bersedia,” terangnya.
BACA JUGA: Cooling System di Semarang untuk Redam Kritik dari Akademisi kepada Jokowi
Seperti diketahui sekitar guru besar dan civitas academica dari 64 kampus melakukan aksi moral mengenai penyelenggaraan pemilu yang hanya untuk melanggengkan dinasti.
Hal itu diawali dengan pelanggaran etik oleh hakim Mahkamah Konstitusi yang meloloskan syarat usia capres dan cawapres. Kemudian, DKPP memvonis pimpinan KPU melanggar etik terhadap aturan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka padahal belum mengadopsi aturan dari MK yang dinilai cacat etik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
52 Ribu Pengungsi Kembali ke Suriah Seusai Bashar al-Assad Lengser
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 12 Januari 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Cek Kondisi Cuaca di Jogja Hari Ini, Minggu 12 Januari 2025
- Berikut Rute dan Jalur Trans Jogja Terbaru 2025, Cek di Sini
- Informatika UII Buka Pendidikan Jarak Jauh, Kuliah hingga Ujian Skripsi Digelar Online
- Indonesia Masuk Keanggotaan BRICS, Pakar HI UGM Ungkap Begini
Advertisement
Advertisement