Advertisement
Guru Besar Kritik Jokowi, Luhut: Jangan Sok Moralis
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal seruan moral yang disampaikan oleh guru besar dan civitas academica sejumlah kampus terkait dengan kontestasi pemilihan presiden.
Dalam sebuah tayangan talkshow di stasiun televisi swasta, Minggu (11/2/2024), Luhut mengatakan bahwa Presiden telah memberikan keteladanan yang sangat banyak. Mulai dari hidup sangat sederhana, bekerja untuk rakyat, datang dari keluarga sangat sederhana, hingga turun ke kampung. “Keteladanan apa yang tidak diberikan presiden, beliau langsung melihat keadaan, membangun infrastruktur seperti ini,” ujarnya.
Advertisement
Lebih lanjut, Luhut menilai tak ada yang salah dengan Presiden yang berkampanye. Menurutnya, Jokowi mengacu pada UU bahwa tidak ada yang salah apabila presiden berkampanye. Bahkan, dirinya kemudian bertanya kepada sejumlah ahli hukum soal ada atau tidaknya pasal yang dilanggar.
“Apa yang salah? Di mana etika moral. Jangan bicara moral lah, apa iya kita sudah moralis. Hati-hati loh! Jangan sok-sok moralis, padahal dia enggak punya moral juga. Emang kita tidak bisa dengar enggak bisa tau, ya tau lah. Jadi jangan sok moralis. Udah kita kerja saja bantu pada republik, kita ingatkan sudah bagus, tapi jangan nanti ada revolusi,” ujarnya.
Sebenarnya, kata Luhut, dia sudah mengajak para guru besar itu bertemu. Namun, mereka menolak karena sedang musim kampanye. “Saya udah bilang di awal, kita dengerin baik-baik, saya kan minta, bisa ke UI ke UGM bisa bicara dengerin, komunikasi gini, saya ngikut saja. Nanti setelah 14 [Februari 2024] bersedia,” terangnya.
BACA JUGA: Cooling System di Semarang untuk Redam Kritik dari Akademisi kepada Jokowi
Seperti diketahui sekitar guru besar dan civitas academica dari 64 kampus melakukan aksi moral mengenai penyelenggaraan pemilu yang hanya untuk melanggengkan dinasti.
Hal itu diawali dengan pelanggaran etik oleh hakim Mahkamah Konstitusi yang meloloskan syarat usia capres dan cawapres. Kemudian, DKPP memvonis pimpinan KPU melanggar etik terhadap aturan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka padahal belum mengadopsi aturan dari MK yang dinilai cacat etik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lindungi Rumah Ibadah dari Mafia Tanah, AHY: Program Sertifikat Wakaf Penting
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan HKB DIY 2024, Sukarelawan dan ASN Ikut Aksi Donor Darah
- Viral Hansip hingga Driver Gojek Nonton Timnas Indonesia U-23 saat Melawan South Korea U-23 Piala Asia 2024 di Qatar
- Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 27 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement