Komisaris BUMN Aktif Ikut Kampanye Pemilu Dianggap Mengundurkan Diri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Semua komisaris BUMN yang ingin ikut kampanye Pemilu 2024, harus mengundurkan diri. Jika masih aktif menjabat dan telah ikut kampanye Pemilu 2024, berarti dianggap mengundurkan diri.
Hal ini dtegaskan Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata. Ia mengatakan menghormati keputusan pengunduran diri setiap komisaris, karena keputusan pengunduran diri merupakan hak bagi setiap komisaris di BUMN.
Advertisement
"Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak setiap komisaris yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi," ujar Tedi dalam keterangan di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/2/2024).
BACA JUGA: Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu DIY Antisipasi Maraknya Politik Uang
Tedi menyampaikan Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.
Menurut Tedi, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang terdapat di kementerian bahwa setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN.
Aturan tersebut bertujuan untuk memisahkan kepentingan politik dengan tata kelola perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga tren positif transformasi BUMN dalam beberapa tahun terakhir.
"Jadi, setiap komisaris yang sudah mengajukan pengunduran diri, otomatis sudah resmi berhenti dan bisa berkampanye, atau komisaris yang belum mengajukan pengunduran diri tetapi sudah ikut kampanye, secara otomatis sudah dianggap mengundurkan diri," kata Tedi.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengatakan bahwa komisaris maupun direksi BUMN yang terlibat dalam kampanye partai politik maupun tim pemenangan calon presiden harus mundur dari jabatan.
Erick menyampaikan, Kementerian BUMN telah mengeluarkan surat kepada seluruh karyawannya untuk segera mengundurkan diri lantaran hal tersebut sudah tercantum dalam aturan di kementerian. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement