Advertisement

Bawaslu Menghormati Keputusan DKPP Soal Pelanggaran Etik KPU

Newswire
Rabu, 07 Februari 2024 - 09:47 WIB
Maya Herawati
Bawaslu Menghormati Keputusan DKPP Soal Pelanggaran Etik KPU Logo Bawaslu (IST)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU RI dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Ya, kami hormati keputusan DKPP. Itu tanggapan kami," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja Bagja di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Advertisement

DKPP pada sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024), memutuskan Ketua KPU RI beserta enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Ketua DKPP Heddy Lugito, saat membacakan putusan, juga menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU RI berupa peringatan keras terakhir.

BACA JUGA: BPBD DIY Siapkan Antisipasi Bencana di Hari H Pemilu

Putusan itu merupakan tindak lanjut atas aduan tiga orang, yaitu Demas Brian Wicaksono yang terdaftar dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. ( 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kecelakaan Maut Bus Pengangkut Rombongan SMK Depok di Subang Diduga Rem Blong

News
| Minggu, 12 Mei 2024, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Hanya 85 Meter, Ini Perbatasan Negara Terkecil di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement