Advertisement
Ketua KPU RI Terbukti Melanggar Etik Karena Menerima Pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai Cawapres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melanggar etik dan diberikan peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang yang berlangsung di di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024). "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Heddy.
Advertisement
BACA JUGA : Sepanjang 2023, DKPP Terima 299 Aduan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu
Selain Hasyim, dalam putusan yang sama enam anggota KPU yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap turut diberi peringatan. Sebagai informasi, DKPP RI memberi putusan terhadap empat perkara sidang uakni 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Pada intinya, Ketua KPU dan anggotanya terbukti melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli Ratno Lukito menilai Ketua KPU Cs telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (UU 12/2011) dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyebut usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada.
Padahal, kata Ratno, dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 12/2011 menyebut bahwa putusan MK harus ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah, masing-masing melalui legislative review dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
BACA JUGA : Mahasiswa Jogja Kritisi Kondisi Demokrasi di Indonesia yang Tidak Baik-baik Saja
Dalam hal ini, Hasyim Cs malah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada tanggal 25 Oktober 2023 tanpa terlebih dahulu melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017) atau tanpa adanya penerbitan Perppu oleh Pemerintah.
Ratno juga menambahkan, teradu juga belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 19/2023) saat menerima pendaftaran Gibran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Presiden Prabowo Ajak Ormas Menghilangkan Kemiskinan dari Bumi Indonesia
Advertisement
Sepanjang 2024, 100 Juta Wisatawan Kunjungi Museum Sains dan Teknologi di China
Advertisement
Berita Populer
- Layanan SIM Keliling Malam Minggu Ini Tersedia di Alun-alun Kidul
- Hanya ada 7 Siswa, Belajar Mengajar di SD Jatimulo Bantul Seperti Les Privat
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 18 Januari 2025, Tol Klaten-Purwomartani, Kemiskinan DIY, Sultan Kumpulkan Lurah dan Jaga Warga Hari Ini
- Tak Ada Kejelasan, Korban Apartemen Malioboro City Akan Mengadu ke Sultan Jogja
- Cegah Gangguan Mental Sejak Dini, Pemkot Jogja Bentuk Sekolah Sehat Jiwa
Advertisement
Advertisement