Advertisement

Cara Mengetahui Tempat Mencoblos dan Pindah TPS, Cek di Sini!

Ujang Hasanudin
Jum'at, 02 Februari 2024 - 13:17 WIB
Ujang Hasanudin
Cara Mengetahui Tempat Mencoblos dan Pindah TPS, Cek di Sini! Ilustrasi pemilu / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pemungutan suara untuk Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang. Pemilu serentak ini akan memilih calon presiden dan wakil presiden serta calon legislatif dari tingkat pusat sampai daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 2,8 juta orang atau tepatnya 2.870.974 orang dari seluruh kabupaten dan kota di DIY. Jumlah pemilih tetap tersebut pemilih laki-laki 1.397.099 dan perempuan 1.483.875 yang tersebar di 438 desa dan 11.932 TPS seluruh DIY.

Advertisement

Pastikan Anda sudah terdaftar dalam DPT dan mengetahui lokasi TPS. Bagi yang belum mengetahui di lokasi mana akan mencoblos, bisa mengecek lewat laman resmi DPT Online milik KPU RI.

Berikut cara cek tempat mencoblos

1. Buka laman resmi DPT Online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri

3. Setelah memasukkan NiK klik tombol pencarian di kanan bawah

4. Setelah itu akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS

5. Informasi nomor dan lokasi TPS dapat dilihat pada bagian kanan atas

6. Informasi alamat potensial TPS dapat dilihat pada bagian kiri bawah

Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan 'Data anda belum terdaftar!'. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.

BACA JUGA: Sah! DPT Pemilu 2024 Telah Ditetapkan Sebanyak 2,8 Juta Orang

Cara pindah TPSĀ 

1. Datag ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti pendukung alasan pindah memilih seperti karena sedang menjalani rawat inap bisa dengan melampirkan surat sakit, bila karena tugas bisa dengan menunjukkan surat tugas

2. KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

3. Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat pindah TPS.

4. Adapun berkas syarat untuk mengajukan untuk pindah TPS, yaitu dengan melampirkan KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK) dan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu tidak bisa mengajukan pindah memilih. Namun, calon pemilih tetap bisa memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP miliknya.

Sesuai dengan putusan MK pindah TPS bisa dilayani sampai H-7 namun terbatas hanya untuk kategori berikut:K

1. Karena mendapat tugas di tanggal 14 February.

2. Karena bencana.

3. Karena dirawat di rumah sakit.

4. Karena menjadi tahanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kembangkan AI yang Lebih Etis, Indonesia Gandeng Filipina

News
| Sabtu, 14 Juni 2025, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement