Advertisement
Resmi Mundur sebagai Menpolhukam, Ini Tiga Tugas Mahfud yang Belum Kelar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Dia menyebut ada tiga tugasnya yang masih menggantung atau masih dalam proses penyelesaian saat ini
Hal itu disampaikan Mahfud seusai menyerahkan surat pengunduran diri sebagai menteri kepada Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/2/2024). “Tugasnya Menko Polhukam sudah rutin, cuma ada tugas yang masih menggantung di tengah pengunduran diri saya, yang masih perlu dilanjutkan karena tugas resmi dari Presiden,” kata Mahfud, Kamis.
Advertisement
Tugas yang pertama, kata dia, soal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyangkut kerugian negara sebesar Rp111 triliun. “Kami yang dulu hampir kehilangan uang lebih dari Rp111 triliun, sekarang kami sudah berhasil menghimpun, meng-collect Rp35,8 triliun. Selama satu setengah tahun kami mengejar itu dan sisanya sudah kami petakan ini harus ditagih lebih lanjut,” kata Mahfud.
Kedua, menyangkut penyelesaian pelanggaran HAM berat di mana menurut Mahfud, penyelesaian dari sudut korban masih terus berjalan sesuai dengan Instruksi Presiden.
“Saya katakan untuk penyelesaian dari sudut korbannya itu terus berjalan sesuai dengan Instruksi Presiden dan itu mendapat pujian resmi dari PBB. Pidato Dewan HAM PBB di Jenewa itu memberi penghargaan karena telah melakukan langkah-langkah lebih dulu dari langkah hukum yang masih rumit dan akan terus dikerjakan. Itu saya katakan masih terus berjalan,” terangnya.
Ketiga, berkaitan dengan Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). “Yang ketiga, UU MK yang sekarang memang di tangan saya, saya tahan dulu pada waktu itu dan saya sudah lapor Presiden, dulu maupun hari ini, ditahan dulu karena memang tidak bagus, ada aturan peralihan yang seperti itu. Tetapi apapun nanti terserah pada pemerintah,” jelasnya.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Mengonfirmasi Bertemu Mahfud MD Sore Ini
Mahfud menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai menteri secara langsung kepada Presiden, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis petang. Surat yang disampaikannya berisi tiga hal. Pertama, Mahfud menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah mengangkatnya sebagai menteri pada 23 Oktober 2019 dengan penuh hormat. Sehingga secara resmi ia juga dengan penuh hormat menyatakan surat untuk mohon mengundurkan diri.
Kedua, mengenai substansi isi surat permohonan berhenti; dan yang ketiga, Mahfud memohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang dapat dilaksanakan dengan baik selama menjadi menteri.
Mahfud menyatakan segala urusannya di Kementerian Koordinator Polhukam baru selesai (pengunduran dirinya sah) jika Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Keputusan Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Alasan Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makariem Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Disnaker DIY Sebut Kasus PHK Paling Banyak Terjadi di Sleman
- Disdikpora Bantul Bakal Beri Sanksi ke Sekolah Negeri yang Jual Seragam dan LKS ke Siswa
- Namanya Dicatut untuk Penipuan, Bupati Gunungkidul Minta Masyarakat Tak Tergiur Iming-iming Berkedok Rekrutmen ASN
- Kejahatan Jalanan di Jogja Jadi Perhatian Kapolresta Baru
- Diteriaki Klitih, Remaja di Bantul Dianiaya dan Diseret ke Polsek oleh Sekelompok Orang Bermobil
Advertisement
Advertisement