Advertisement
Wapres Ma'ruf Amin: Jangan Libatkan Anak-anak dalam Kampanye!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat, khususnya para orang tua, diingatkan untuk tidak mengajak anak-anak dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum 2024.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta seluruh elemen masyarakat memahami aturan yang tidak memperbolehkan anak-anak ikut dalam kegiatan politik apa pun, termasuk kampanye pemilu.
Advertisement
"Dan memang bahaya kalau ada anak dibawa untuk ikut (kampanye). Kalau terjadi apa-apa, itu kan berbahaya," ujar Wapres Ma’ruf ketika ditemui di Jakarta, Kamis (25/1/2024)
Menurut Wapres, anak-anak yang sebetulnya masih belum mengerti soal politik, justru dapat mengalami trauma jika dilibatkan dalam kegiatan seperti kampanye pemilu.
"Sebaiknya (anak-anak) jangan diajak dalam kegiatan politik dan kampanye," tambahnya.
Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengamanatkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak memilih.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga telah mengatur anak-anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik.
Sebelumnya, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Hak Sipil dan Kebebasan Sylvana Maria mengatakan lembaganya menerima aduan selama masa kampanye Pemilu 2024, di antaranya aduan soal anak-anak yang digunakan sebagai juru bicara calon-calon tertentu.
"Pengaduannya ada hampir 10 kasus, dilakukan baik oleh caleg maupun kelompok tim capres-cawapres. Selain itu, anak-anak juga dijadikan target antara kampanye. Jadi, kampanyenya ditargetkan kepada orang tua, tetapi anak-anak yang menjadi target dengan memberikan barang-barang yang bukan alat kampanye," papar Sylvana di Jakarta, Senin (22/1/2024).
BACA JUGA: Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak, Ini Tanggapan KPU
Kemudian, aduan paling banyak lainnya ke KPAI adalah anak-anak yang dijadikan objek politik uang, dibayar oleh para calon legislatif untuk melakukan kampanye.
Selain itu, KPAI juga menerima informasi tentang tayangan viral anak-anak yang menyampaikan pendapat mengenai calon-calon tertentu.
"KPAI beranggapan bahwa partisipasi anak harus dihormati dan dilindungi, tetapi KPAI mendorong agar partisipasi anak tetap mengacu kepada nilai-nilai etis, supaya anak-anak tetap punya ruang kebebasan berbicara, tetapi tidak bebas berbicara apa saja. Untuk itu kami mendorong agar orang-orang dewasa mendampingi anak-anak, bagaimana harus menyampaikan pendapatnya di ruang publik," jelas Sylvana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puan Klaim PDIP Menang di 19 Kabupaten dan Kota di Jateng pada Pilkada 2024
Advertisement
Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Senin 2 Desember 2024
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Senin 2 Desember 2024
- PGRI Bantul Mengapresiasi Rencana Pemerintah Menaikkan Tunjangan Sertifikasi Guru
- Jalur Terbaru Trans Jogja: Tujuan Ngemplak, Pakem, Godean hingga Palbapang Bantul
- Dua Laporan Dugaan Politik Uang, Tak Ada yang Jadi Temuan Pelanggaran
Advertisement
Advertisement