Advertisement

Presiden Boleh Memihak Capres, Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Jokowi Melakukan Pembangkangan Terhadap UU Pemilu

Abdul Hamied Razak
Kamis, 25 Januari 2024 - 09:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Presiden Boleh Memihak Capres, Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Jokowi Melakukan Pembangkangan Terhadap UU Pemilu IMM DIY menggelar aksi serukan Pemilu damai di Tugu Jogja, Rabu (20/12/2023). - Harian Jogja - ist

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pejabat publik sekaligus pejabat politik mulai dari Presiden dan para Menteri boleh berpihak selama tidak menggunakan fasilitas negara menimbulkan berbagai sorotan luas di masyarakat.

Pasalnya, pernyataan tersebut dikeluarkan oleh presiden di tengah dugaan banyaknya ketidaknetralan dan praktik kecurangan yang melibatkan aparatur negara pada penyelenggaraan pemilu 2024.

Advertisement

BACA JUGA: Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak, Pakar Nilai Jokowi Ingin Terus Berkuasa

"Koalisi Masyarakat Sipil memandang, pernyataan Presiden Jokowi yang membolehkan pejabat public sekaligus politik mulai dari presiden hingga para Menteri merupakan hal yang berbahaya karena dapat mendorong semakin meluasnya praktik-praktik kecurangan dalam Pemilu," ungkap Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan, Kamis (25/1/2024).

Penting dicatat, katanya, dalam kontestasi Pemilu 2024 jelas sekali terlihat keberpihakan Presiden dan alat-alat negara terhadap salah satu calon sejak awal, mulai dari bagi-bagi posisi menteri, keterlibatan para menteri dalam mendukung capres-cawapres yang merupakan menteri aktif dan putra presiden-yang maju ke kursi pemilu lewat Putusan Pamannya yang merupakan adik ipar presiden.

Selain itu keterlibatan lembaga-lembaga negara untuk mempromosikan calon ini semakin terang benderang yaitu pengerahan aparat pertahana dan keamanan dalam kegiatan pemilu untuk memasang baliho pasangan calon dukungan presiden, mencabut baliho pasangan capres-cawapres lainnya, dan puncaknya di media sosial Kementerian Pertahanan pada 21 Januari 2024 mencuit di X dengan tagar #PrabowoGibran.

Jokowi, kata Halili, seharusnya menghentikan permainan politik yang memanfaatkan alat negara dan memastikan netralitasnya dalam kontestasi Pemilu 2024. Semua yang terlibat dalam pencalonan dan tim pendukung seharusnya mundur dari jabatannya karena rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik elektoral.

"Namun, alih-alih melakukan koreksi dan memberi sanksi yang keras dan tegas kepada pejabat yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan kecurangan Pemilu, Presiden Jokowi justru mengambil sikap politik yang mendorong berbagai praktik kecurangan akan semakin terbuka dan bahkan mendapat legitimasi," kritiknya.

"Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pernyataan presiden akan semakin membuka ruang penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik pemenangan kandidat tertentu dalam Pemilu 2024," tambah Halili.

Dia menjelaskan penggunaan fasilitas negara untuk tujuan kepentingan politik jelas menyalahi prinsip pemilu yang seharusnya dijalankan secara jujur, adil, bebas dan demokratis. Karena itu, setiap pejabat dan aparat negara tidak bisa dan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik elektoral menjelang Pemilu, sebagaimana telah dinyatakan secara tegas pada Pasal 281 ayat (1) UU No. 7/2017.

BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Waspada Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Jogja dan Sekitarnya

"Penting bagi semua pihak, terutama dalam hal ini adalah Presiden, untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan demokratis dan mengedepankan prinsip jujur, adil dan bebas. Hal ini sesungguhnya hanya dapat diwujudkan jika semua pihak, khususnya aparatur negara berupaya mencegah dan meminimalisir setiap potensi ketidaknetralan dan kecurangan Pemilu, termasuk melalui penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan kandidat dalam Pemilu 2024," tandasnya.

Dalam konteks ini, kata Halili, termasuk menjadi penting bagi pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden dan menjadi tim pemenangan untuk mengundurkan diri dari kabatannya agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Jokowi segera melakukan cuti dan memberikan kewenangan kepada Wapres untuk menjalnkan aktifitas Presiden. Akan jauh lebih baik lagi jika Presiden sadar diri untuk mundur dari jabatan Presiden dan membuat dirinya bebas dalam berpolitik pemenangan Pemilu.

"Jika Presiden tidak segera mengajukan cuti atau mundur sejak pernyataanya hari ini maka potensi kecurangan pemilu akan tinggi dan besar terjadi," katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta semua pejabat publik yang mencalonkan diri dan menjadi tim pemenangan dalam Pemilu untuk mundur dari jabatannya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara.

"Copot pejabat negara (Menteri) yang diduga kuat menyalahgunakan kekuasaan dan fasilitas jabatannya untuk kepentingan politik elektoral. Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu untuk berani mengambil langkah tegas dalam menindak setiap pejabat negara yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas untuk kepentingan Pemilu," tegas Halili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Syahdu! Makan Malam Pemimpin Negara di World Water Forum Bali Diiringi Lantunan Sape

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menikmati Sendratari dan Pertunjukan Wayang di Jogja

Wisata
| Minggu, 19 Mei 2024, 06:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement