Advertisement

Kampanye Terbuka di DIY, Dimulai dari Prabowo-Gibran

Newswire
Jum'at, 19 Januari 2024 - 21:37 WIB
Maya Herawati
Kampanye Terbuka di DIY, Dimulai dari Prabowo-Gibran Kampanye - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kampanye terbuka di DIY akan dimulai dari calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Jadwal kampanye di Bumi Mataram itu menyesuaikan aturan yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Sri Surani, menyatakan KPU RI membagi pelaksanaan kampanye terbuka menjadi tiga zonasi. Dalam pembagian itu, DIY masuk ke dalam Zona 2, sehingga jadwal hari pertama pelaksanaan kampanye terbuka akan dimulai oleh pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2 berikut parpol pengusungnya.

Advertisement

"Sementara Zona 1 hari pertama paslon 1, Zona 3 hari pertama paslon 3. Kemudian, tim paslon dan pengurus partai politik tingkat pusat menyetujui bahwa pelaksanaan rapat umum mereka ambil sampai tanggal 7 Februari di seluruh Indonesia. Sementara untuk sisanya dari tanggal 8, 9, 10 itu mereka kampanye di empat provinsi yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta," kata Rani, Jumat (19/1/2024).

Kampanye terbuka akan dimulai pada 21 Januari 2024. Rani menambahkan jadwal tersebut nantinya akan bergantian setiap hari. Kampanye pertama merupakan giliran rapat umum dari paslon nomor urut 2 dan parpol pengusung. Setelah itu, dilanjutkan paslon nomor urut 3 dan parpol pengusung pada 22 Januari. Paslon nomor 1 mendapat jatah pada 23 Januari.

BACA JUGA: Hujan Terus Menerus hingga 23 Januari 2024, Ini Daerah Sebarannya

"Kampanye terbuka bagi paslon nomor urut 1, 2, dan 3 serta parpol pendukungnya di DIY hanya dari 21 Januari-7 Februari. Sementara bagi parpol yang tidak ikut mengusung salah satu paslon yakni Partai Buruh dan PKN berhak kampanye 21 hari penuh atau sampai tanggal 10 Februari," katanya.

Menurut Rani, penetapan lokasi pelaksanaan kampanye terbuka berikut larangan tempat mana saja yang diperbolehkan akan diatur oleh masing-masing KPU kabupaten kota. "Nanti akan di SK-kan dari KPU kabupaten kota karena yang punya wilayah mereka berdasarkan SK mereka. Mereka akan koordinasi dengan pemerintah setempat dulu untuk menentukan lokasi," ungkapnya.

Rani menambahkan tidak ada perbedaan yang signifikan dalam rapat umum terbuka dengan kampanye tatap muka terbatas. Perbedaannya, kampanye terbuka dihadiri oleh lebih banyak orang sesuai dengan ketentuan dan kapasitas tempat.

"Jamnya juga berbeda. Rapat umum hanya boleh dari jam 09.00 WIB sampai 18.00 WIB. Izin dari kepolisian sama, di kampanye terbatas juga harus ada izin polisi dengan melampirkan ke KPU dan Bawaslu," pungkasnya.

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, mengaku sudah berkoordinasi dengan partai politik (parpol), kepolisian dan pemerintahan daerah untuk mengkoordinasikan lokasi rapat umum terbuka. "Tempat mana saja, lapangan mana saja yang bisa itu kan yang punya pemda. Kami sudah data beberapa," katanya.

Shidqi menyebut KPU DIY sudah menerima jadwal kampanye rapat umum dari KPU RI yang telah dibagi ke dalam zonasi, waktu, dan tempat pelaksanaan sehingga tidak berbenturan antara pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden serta parpol pengusung.

"Kami baru identifikasi lokasi, untuk menghindari gesekan kami atur jadwal. Misalkan Sleman ada berapa kecamatan dan lapangan yang bisa digunakan, kalau jadwal paslon A di sini berarti paslon B di sini, itu baru kita koordinasikan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tiga Naskah Kuno Indonesia Ditetapkan Jadi Memory of the World oleh UNESCO

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Makan Murah di Jogja Versi Mahasiswa, Cek Tempatnya

Wisata
| Kamis, 09 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement