Ini Jadwal Kampanye Terbuka Masing-masing Paslon dan Parpol Pengusung di DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—KPU DIY terus mematangkan persiapan jelang pelaksanaan kampanye rapat umum atau kampanye terbuka bagi peserta Pemilu di DIY yang digelar 21 Januari sampai 10 Februari mendatang.
Koordinasi dengan KPU kabupaten kota dan pemerintah setempat sudah dilakukan untuk mengantisipasi insiden negatif yang sekiranya muncul.
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, belum lama ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan partai politik (parpol), kepolisian dan pemerintahan daerah untuk mengkoordinasikan lokasi rapat umum terbuka.
Advertisement
"Tempat mana saja, lapangan mana saja yang bisa itu kan yang punya pemda. Kita sudah data beberapa," katanya, Jumat (19/1/2024).
Shidqi menyebut, pihaknya sudah menerima jadwal kampanye rapat umum dari KPU RI yang telah dibagi ke dalam zonasi, waktu, dan tempat pelaksanaan sehingga tidak berbenturan antara pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden serta parpol pengusung.
"Kami baru identifikasi lokasi. Untuk menghindari gesekan kami atur jadwal. Misalkan Sleman ada berapa kecamatan dan lapangan yang bisa digunakan, kalau jadwal paslon A di sini berarti paslon B di sini, itu baru kami koordinasikan," jelasnya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Sri Surani menyatakan, KPU RI membagi pelaksanaan kampanye terbuka menjadi tiga zonasi.
DIY masuk ke dalam zonasi 2 sehingga jadwal hari pertama pelaksanaan kampanye terbuka akan dimulai oleh paslon nomor urut 02 berikut parpol pengusungnya.
"Sementara zona 1 hari pertama paslon 01, zona 3 hari pertama paslon 03. Kemudian dari Pusat tim paslon dan DPP menyetujui bahwa pelaksanaan rapat umum itu mereka ambil sampai 7 Februari di seluruh Indonesia. Sementara untuk sisanya dari tanggal 8,9,10 itu mereka kampanye di empat provinsi yakni Jatim, Jabar, Jateng dan DKI Jakarta," kata Rani.
Rani menambahkan, jadwal tersebut nantinya bergantian setiap hari. Setelah 21 Januari merupakan giliran rapat umum dari paslon nomor urut 02 dan parpol pengusung, nantinya dilanjutkan oleh paslon nomor urut 03 dan parpol pengusung pada 22 Januari dan paslon nomor 01 pada 23 Januari.
"Kampanye terbuka bagi paslon nomor urut 01, 02, dan 03 serta parpol pendukungnya di DIY hanya dari 21 Januari-7 Februari. Sementara bagi parpol yang tidak ikut mengusung salah satu paslon yakni Partai Buruh dan PKN, dia berhak kampanye 21 hari penuh atau sampai 10 Februari," katanya.
BACA JUGA: Jelang Kampanye Terbuka, Pelanggaran Pemasangan APK di Sleman Makin Menjamur
Menurut Rani, penetapan lokasi pelaksanaan kampanye terbuka berikut larangan tempat mana saja yang diperbolehkan selanjutnya akan diatur oleh masing-masing KPU kabupaten kota. "Nanti akan di SK-kan dari KPU kabupaten kota karena yang punya wilayah mereka berdasarkan SK mereka, mereka akan koordinasi dengan pemerintah setempat dulu untuk menentukan lokasi," katanya.
Rani menambahkan, tidak ada perbedaan yang signifikan dalam rapat umum terbuka dengan kampanye tatap muka terbatas. Hanya saja perbedaannya, kampanye terbuka dihadiri oleh lebih banyak orang sesuai dengan ketentuan dan kapasitas tempat.
"Jamnya juga beda. Rapat umum hanya boleh dari jam 9.00 WIB sampai 18.00 WIB. Izin dari kepolisian sama, di kampanye terbatas juga harus ada izin polisi dengan melampirkan ke KPU dan Bawaslu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Ratusan Burung Pipit Ditemukan Mati di Bandara Ngurah Rai, Ini Penjelasan BKSDA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kampanye Terakhir Harda-Danang sapa Pendukungnya dengan Senam Sleman Sehat
- Masuk Masa Tenang, Satpol PP Gunungkidul Mulai Copoti APK Paslon
- BMKG DIY Prediksi Hujan Terjadi pada Hari Pemungutan Suara 27 November 2024
- Tersengat Listrik, Warga Nanggulan Kulonprogo Meninggal Dunia
- Anggaran Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul Rp26 Miliar Masuk ke BTT APBD 2025
Advertisement
Advertisement