BREAKING NEWS: MK Tolak Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada hari ini, Selasa (16/1/2024).
Putusan ini diambil terhadap perkara No. 145/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar selaku pemohon.
Advertisement
Uji formil dilakukan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
"Dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
Dalam petitumnya, pemohon ingin MK menyatakan pembentukan Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil berdasarkan UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berkaitan dengan itu, Denny dan Zainal juga menginginkan penyelenggara Pilpres 2024 untuk mencoret peserta pemilu yang mengajukan pendaftaran berdasarkan perubahan tersebut.
Petitum juga mencantumkan agar penyelenggara pemilu menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti dalam rangka melaksanakan putusan ini, tanpa menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
BACA JUGA: Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah Dikabulkan MK, Bisa Sampai Sebelum Pelaksanaan Pemilu
Poin berikutnya adalah menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan pasal tersebut, sekaligus memeriksa permohonan ini secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya.
Diminta Tak Ikut Memeriksa
Selain itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman yang ditengarai memiliki benturan kepentingan juga diminta untuk tidak ikut memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini.
Permohonan provisi juga diajukan agar MK menunda berlakunya keberlakuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK No. 90/PU-XXI/2023. Seperti diketahui, putusan MK No. 90/PU-XXI/2023 sempat menimbulkan kontroversi beberapa waktu lalu.
Putusan tersebut dianggap memberikan karpet merah terhadap Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK, untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto dalam palagan Pilpres 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
Advertisement
Advertisement