Advertisement
Bawaslu Sleman Sulit Cari Bukti, Kasus Dugaan Politik Uang Lurah dan Pamong Ngaglik Disetop
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Bawaslu Sleman menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran politik uang yang melibatkan oknum lurah dan pamong di Kapanewon Ngaglik. Kasus ditutup karena belum memiliki bukti yang mencukupi.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, dugaan pelanggaran dalam kasus senam masal di Kapanewon Ngaglik tidak hanya netralitas. Pasalnya, juga ada dugaan pelanggara politik uang karena bagi-bagi sembako.
Advertisement
Ia mengakui, sempat menyelidiki dugaan pelanggaran ini namun menghentikannya karena alat bukti yang belum tercukupi. Menurut dia, dari sisi penanganan masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyelesaikannya.
Hanya saja, rentang waktu tersebut tidak dipergunakan karena untuk pembuktian terbentur kenterangan dari para saksi. Didalam kasus ini, Arjuna mengakui sudah memanggil 10 orang untuk klarifikasi, tetapi yang memenuhi panggilan hanya tiga saksi. “Sudah dua kali kami panggil secara baik-baik, tapi tidak mau datang untuk klarifikasi,” katanya, Selasa (2/1/2023).
Arjuna mengungkapkan, untuk pemanggilan, bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memaksa seperti yang dimiliki pihak kepolisian. Oleh karena itu, berdasarkan hasil koordinasi di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) diputuskan belum cukup bukti sehingga kasus dihentikan.
“Ini kelemahan dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk pemanggilan secara paksa. Kami sudah berupaya dengan memanggil para terlapor, tetapi sampai kapan kalau setiap dipanggil tidak datang. Jadi, untuk dugaan pelanggaran pidana politik uang dihentikan karena belum cukup bukti,” katanya.
BACA JUGA: Selama Masa Kampanye Bawaslu Gunungkidul Belum Kasus Politik Uang
Meski demikian, ia memastikan untuk kasus pelanggaran netralitas berjalan terus. Selasa siang, Arjuna mengaku menyerahkan surat ke Bupati Sleman terkait dengan pelanggaran netralitas pemilu yang dilakukan oleh oknum lurah dan pamong di Ngaglik. “Ada bukti-bukti keduanya terlibat aktif dalam kegiatan kampanye. Jadi, kami berkirim surat agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Samsul Bakri saat dikonfirmasi mengakui belum menerima surat dari bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum lurah dan pamong di Kapanewon Ngaglik.
Meski demikian, di beberapa kesempatan menegaskan bahwa netralitas dalam pemilu merupakan harga mati yang melekat selama 24 jam. “Harus netral dan ini tidak mengenal hari libur,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024
- Daftar Lokasi Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Jogja dan Sekitarnya, Gratis!
- Peringati hari Kesiapsiagaan 2024, Kementerian Kominfo Dorong Masyarakat Siap untuk Selamat
- Soal Penjabat Kepala Daerah yang Berencana Maju di Pilkada 2024, Sultan Bilang Begini
- Sultan Minta Lalu Lintas Penerbangan Bandara YIA Ditambah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement