Advertisement

Pemilih ODGJ Bisa Gunakan Suara saat Pemilu 2024 Asalkan Lengkapi Syarat Ini

Newswire
Selasa, 19 Desember 2023 - 21:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
Pemilih ODGJ Bisa Gunakan Suara saat Pemilu 2024 Asalkan Lengkapi Syarat Ini Ilustrasi ODGJ / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan pemilih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dapat menggunakan hak suara. Syaratnya, yang bersangkutan harus dapat menyertakan surat keterangan dari dokter saat menuju ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Untuk pemilih disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya, di antaranya pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari di sela-sela Media Gathering KPU DKI di Bogor, Selasa (19/12/2023).

Advertisement

Baca Juga:

Siap Coblosan, Persiapan Pemilu 2024 di DIY Mencapai 85 Persen

Pemilu 2024, Ini Syarat Ideal Calon Pemimpin yang Harus Dipilih Menurut MUI

524 Warga Gunungkidul yang Mengalami Gangguan Jiwa Terdaftar di Pemilu 2019

Astri menjelaskan kondisi kesehatan pemilih disabilitas mental atau ODGJ cenderung fluktuatif sehingga harus dipastikan sehat sebelum menggunakan hak suaranya.

Surat keterangan sehat dari dokter tersebut menentukan pemilih ODGJ sedang mengalami delusi atau halusinasi atau tidak sehingga tidak diperkenankan untuk pergi ke TPS.

KPU DKI sendiri sudah memetakan pemilih disabilitas mental terpusat di panti-panti sehingga akan diberikan pendampingan saat mereka menuju bilik suara.

Selain itu, KPU juga akan mendatangi pemilih yang sedang sakit baik di rumah maupun rumah sakit.

"Pemilih yang tidak bisa ke TPS maka petugas yang akan datang ke rumah warga jam 12.00 sampai jam 13.00  dengan didampingi pengawas maupun saksi," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.

KPU DKI Jakarta mencatat bahwa dari total keseluruhan 8,2 juta pemilih, 61.747 di antaranya merupakan penyandang disabilitas, termasuk 22.871 disabilitas mental atau ODGJ.

Penyandang disabilitas mental tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih karena hak suaranya diperhitungkan dalam Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021

News
| Minggu, 28 April 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement