Advertisement

Anggota Polisi Dilarang Mengomentari Unggahan Capres-Cawapres

Anshary Madya Sukma
Senin, 18 Desember 2023 - 13:27 WIB
Maya Herawati
Anggota Polisi Dilarang Mengomentari Unggahan Capres-Cawapres Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota kepolisian dilarang untuk berpihak kepada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggotanya untuk berperilaku keberpihakan politik di media sosial selama Pemilu 2024. 

Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan sikap anggota Polri di media sosial diperlukan untuk menjaga netralitas Polri dalam Pemilu 2024.

Advertisement

“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, undang-undang ada, memperjelas lagi kegiatan soal [larangan] politik praktis dengan surat telegram kapolri, itu sudah kita buat telegram nomor 2407 bulan Oktober. Apa yang dilarang di media sosial," kata Agus kepada wartawan, dikutip Senin (18/12/2023).

Lebih lanjut, Agus menegaskan seluruh anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan capres-cawapres Selain itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan capres-cawapres.

BACA JUGA: Terdampak Tol Jogja-Solo Makam Mbah Celeng Direlokasi, Warga Gelar Doa Bersama

Propam Polri juga melarang anggotanya untuk melakukan selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol. Singkatnya, anggota Polri dilarang mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto pasangan calon (paslon) via media massa, media online, dan media sosial.

"Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh," tegasnya.

Propam Polri juga menyoroti soal keluarga anggota yang maju sebagai kontestasi di Pemilu 2024, yang artinya anggota dilarang ikut serta mempromosikan keluarganya.

Pada intinya, meski ada anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun anggota tetap tidak diperbolehkan terlibat kegiatan praktis dan tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan fasilitas yang ada. (Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Ada Unsur Politis

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement