Advertisement
Alat Peraga Kampanye Dilarang Dipasang di Tiang Listrik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Alat peraga kampanye (APK) yang digunakan peserta Pemilu 2024 dilarang dipasang di tiang listrik karena berpotensi membahayakan masyarakat umum. Hal ini ditegaskan PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya.
"Kami mengimbau agar APK tidak dipasang di tiang listrik karena dikhawatirkan akan menambah beban sehingga bisa menjadi miring," kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Lasiran, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).
Advertisement
Lasiran menjelaskan bahwa saat memasuki masa kampanye Pemilu 2024, banyak APK berupa bendera, baliho, maupun umbul-umbul dipasang di tempat umum. Oleh karenanya, ia juga mengimbau agar pemasangan APK selalu memperhatikan jarak aman terhadap jaringan listrik.
"Perhatikan jarak aman dalam pemasangan bendera maupun baliho dengan kabel dan instalasi listrik lainnya untuk keamanan dan keselamatan masyarakat," kata dia.
BACA JUGA: Bus Besar dan Sedang Dilarang Masuk Obelix Hills, Dishub Sleman: Demi Keselamatan
Menurut dia, jarak aman antara APK dengan jaringan PLN kurang lebih 2,5 meter dari kabel tegangan menengah, sedangkan jarak dari kabel tegangan rendah kurang lebih satu meter.
Ia menekankan bahwa potensi bahaya yang ditimbulkan akibat APK yang menempel pada jaringan listrik adalah korsleting listrik sampai bahaya ledakan dan kebakaran.
Oleh karena itu, tegasnya, secara rutin, PLN juga melakukan inspeksi terhadap jaringan listrik untuk memastikan keandalan dan kontinuitas pasokan.
Lasiran menambahkan bahwa dalam rangka Pemilu 2024, PLN siap mendukung dengan keandalan listrik di lokasi-lokasi penting. Personel dan peralatan juga disiapkan untuk menjaga kontinuitas pasokan listrik. "PLN menyiapkan pasokan listrik berlapis di lokasi penting pemilu, antara dua sampai lima lapis," kata Lasiran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Potensi Zakat dan Wakap Tinggi, Menang Ingin Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Balita di Sleman Harus Jalani Operasi karena Kekerasan Ibu Tiri, Polisi Tangkap Pelaku
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Jumat 17 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Jumat 17 April 2025
Advertisement