Advertisement
MUI: Fatwa Golput Haram Tetap Berlaku untuk Pemilu 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa fatwa yang mengharamkan golongan putih (golput) atau pilihan untuk tidak memilih pada Pemilu 2024 tetap berlaku.
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis mengatakan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa tentang kewajiban memilih pemimpin pada 2009 lalu, sehingga pilihan golput dapat dikatakan haram.
Advertisement
“Itu fatwa MUI 2009 lalu tentang wajibnya memilih pemimpin. Maka, kalau tak memilih capres alias golput, berarti haram,” katanya, Jumat (15/12/2023).
Dia mengatakan bahwa meskipun MUI tidak melakukan pembahasan baru tentang memilih pemimpin, fatwa itu tetap berlaku untuk Pemilu 2024 mendatang. “Artinya, umat ini harus memilih. Kalau soal [calon] tidak ideal, tapi mereka tidak bertentangan dengan agama. Oleh karena itu dalam kondisi apa pun kita wajib nashbu al imam, memilih pemimpin itu. Makanya, [MUI] mengambil kesimpulan golput hukumnya haram,” kata ulama kelahiran Sampang, Jawa Timur itu.
Dalam salinan Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tentang Masa'il Asasiyah Wathaniyah atau Masalah Strategis Kebangsaan yang diterima Bisnis, terdapat lima poin mengenai penggunaan hak pilih dalam pemilu.
Pertama, pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
Kedua, memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Ketiga, imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
BACA JUGA: Ribuan Nyai dari Ponpes NU Deklarasi Pemilu Damai dan Tidak Golput
Keempat, memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
Terakhir, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
“Ditetapkan di Padangpanjang pada tanggal 26 Januari 2009 M/29 Muharram 1430 H,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Reaksi Presiden Prabowo Saat Dengar Kabar Wamenaker Kena OTT KPK
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Pegawai Non-ASN Pemkab Gunungkidul Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
- Kulonprogo Sudah Miliki Perda Pemakaman, Tapi Belum Punya TPU
- APBD 2026 Defisit, Pemkab Bantul Siapkan Strategi Efisiensi Belanja
- Bukan Tabrak Lari, Polisi Periksa Pengemudi Bus Trans Jogja
- Diterjang Arus Aliran Kali Progo, Jembatan Sesek Roboh
Advertisement
Advertisement