Advertisement

Syarat dan Cara Mendaftar Anggota KPPS untuk Pemilu 2024, Cek di Sini!

Ujang Hasanudin
Rabu, 13 Desember 2023 - 14:37 WIB
Ujang Hasanudin
Syarat dan Cara Mendaftar Anggota KPPS untuk Pemilu 2024, Cek di Sini! Ilustrasi kotak suara pemilu / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 2024 telah dibuka pada Senin (11/12/2023) lalu dan akan berakhir pada 20 Desember 2023 mendatang.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9) KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). PPS adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di tiap kalurahan atau desa.

Advertisement

Sementara komposisi petugas KPPS sebanyak tujuh orang yang terdisi dari satu orang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota. Berikut adalah syarat dan cara mendaftar anggota KPPS berikut jadwal tahapannya.

Syarat Mendaftar KPPS

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Setelah mengetahui syarat-syarat pendaftaran petugas KPPS, selanjutnya bisa mempersiapkan dokumen sebagai berikut: 

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
  • Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan (setia kepada Pancasila, UUD 45, tidak pernah menjadi anggota partai politik, tidak pernah dipidana, tidak pernah dijatuhi sanksi oleh KPU kabupaten/kota)
  • Daftar riwayat hidup
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.

BACA JUGA: KPU DIY Buka Lowongan 83.524 Petugas KPPS, Segini Honornya

Cara Mendaftar KPPS

  • Kunjungi Sekretariat PPS di desa/kalurahan setempat
  • Minta Forumulir pendaftaran
  • Isi formulir secara lengkap
  • Serahkan formulir pendaftaran yang telah diisi beserta lampiran dokumen kepada petugas.

Jadwal dan Tahapan Rekrutmen KPPS

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Rekrutmen Pendamping Desa, Mendes PDT: Tak Boleh Terlibat Parpol

News
| Jum'at, 25 April 2025, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement