Advertisement
Belum Ada Peserta Pemilu Ajukan Izin Pasang APK di Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman menyatakan sampai saat ini belum ada peserta Pemilu 2024 yang mengajukan izin untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Padahal, sesuai ketentuan, para peserta Pemilu 2024 harus mengajukan izin untuk pemasangan APK.
Analis Dokumen Perizinan pada Kelompok Substansi Bangunan DPMPTSP Sleman Danang Adhi Pradana mengatakan, sesuai dengan ketugasan, perizinan APK dipersamakan dengan izin reklame. Sehingga, dalam prosesnya pemasangan APK diatur dalam Perbup No.10/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam Perbup tersebut jelas ada aturan mengenai reklame dengan kontruksi dan nonkontruksi.
Advertisement
"Dalam pemasangannya [nonkonstruksi], dilarang dipasang pada tempat yang menghalangi isyarat lalu lintas, dilarang menempel di pohon, tiang listrik, telepon, dan tiang apill. Sedangkan untuk reklame dengan konstruksi tentu persyaratannya mengikuti harus dimohonkan izin melalui persetujuan bangunan gedung," katanya, Rabu (6/12/2023).
Sehingga, untuk reklame berizin harus memiliki izin bangunan dan izin reklame. Kedua izin ini bisa diakses melalui simbg.co.id. Untuk teknisnya, kata Danang, teknisnya ketika pemohon sudah mendapatkan izin bangunan. Nantinya, pemohon akan melanjutkan langkahnya untuk mendaftar ke perizinan untuk izin reklame atau kontennya.
"Kemudian penerbitan ijin reklame diberikan paling lambat tujuh hari sejak ijin permohonan diterima lengkap secara administrasi," lanjutnya.
Oleh karena itu, ia berharap agar masyarakat yang hendak memasang APK tidak berkontruksi untuk mengajukan izin. Sebab, pengajuan izin tersebut mudah. Begitu juga dengan pemasangan APK dengan kontruksi agar dilakukan pengajuan izin.
"Sehingga ketika pemasangan sudah memenuhi persyaratan yg berlaku. Dari tanggal 28 November sampai hari ini memang belum ada satupun yang mengurus perizinan reklame berkaitan dengan apk. Oleh karena itu, kami mengimbau untuk para yang terkait dengan pemasangan APK untuk mengurus perizinan sebelumnya," katanya.
BACA JUGA : Bawaslu Catat Ada Ratusan APK Melanggar di Sleman
Sementara Sekretaris Satpol PP Sleman Rasyid Ratnadi Setiawan mengungkapkan jika sebelum melakukan penindakan APK, pihaknya akan berkoordinasi dengan dari penyelenggara pemilu.
"Dalam hal ini KPU dan Bawaslu Sleman. Harapan kami [peserta pemilu] bisa menertibkannya secara mandiri sehingga tidak ada yang merasa dirugikan terhadap pemasangan maupun penertiban,” kata Rasyid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Gelar FGD, Pemkab Gunungkidul Pastikan Implementasi JKN Semakin Baik
- Jelang Kurban, Ternak di Gunungkidul Wajib Kantongi Surat Kesehatan Hewan
- Soal Kelanjutan Rencana Pengembangan Wisata Malam Parangtritis, Begini Kata Dispar DIY
- Jalan Tegalsari-Klepu Kokap Penghubung YIA-Borobudur Hanya Diperbaiki 4 Kilometer, Ini Alasannya
- Pendaftar Sekolah Rakyat Sonosewu dan Purwomartani Tembus 700 Orang, Dinsos Gelar Verifikasi Lapangan
Advertisement