Advertisement

Kampanye di Media Belum Dimulai, Pelanggar Bisa Kena Tindak Pidana Pemilu!

Newswire
Rabu, 06 Desember 2023 - 04:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Kampanye di Media Belum Dimulai, Pelanggar Bisa Kena Tindak Pidana Pemilu! Ilustrasi iklan digital - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, BANDUNG—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan iklan kampanye di media belum boleh dilakukan. Bahkan ada jadwal khususnya untuk penayangannya di media televisi, radio, surat kabar dan media siber. Pelanggar dapat dikenai sanksi.

Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ada ancaman yang bisa dikenakan jika terbukti melanggar ketentuan jadwal kampanye di media tersebut.

Advertisement

"Bagaimana kalau ditemukan curi start kampanye, itu bisa pidana. Hati-hati, kami sampaikan hati-hati, itu kena tindak pidana pemilu," kata Rahmat di Bandung, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:

Pemilu 2019, Kontribusi Iklan Politik Tak Signifikan

Reklame Kampanye Pemilu Mulai Bertebaran, Ini Respons Satpol PP DIY

Ruang Publik Warga Direnggut Sampah Visual Iklan Politik

Meski demikian, Bagja tak memungkiri tiga calon presiden-wakil presiden sudah mempublikasikan visi misi dan citra diri lewat iklan di sejumlah media utamanya televisi, tetapi dia mengatakan pihaknya masih harus menyelidiki lebih dalam hal tersebut.

"Ini iklan sosialisasi atau kampanye? Kalau iklan kampanye memenuhi unsur kampanye itu tidak boleh. Itu kena tindak pidana karena di luar jadwal," ujar Bagja.

Diketahui, dalam lampiran Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye, jadwal kampanye di media elektronik, media cetak, dan media siber, baru bisa dilakukan pasangan capres-cawapres pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Untuk saat ini, sejak 28 November 2023 kemarin, capres-cawapres baru bisa melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Selain itu, bisa juga memasang alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan capres-cawapres, dan kampanye di media sosial.

Untuk menangani persoalan kampanye melalui tiga jenis media massa, Bagja mengatakan Bawaslu berkoordinasi dengan institusi terkait, agar ketika ada dugaan pelanggaran bisa diatasi dengan baik. 

"Kalau kampanye jelas melanggar. Sekarang bagaimana kalau tidak ada ajakan? Karenanya kita sedang diskusi dengan teman-teman yang ada di Gugus Tugas, yakni dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dengan Dewan Pers, dengan KPU," tutur Bagja menambahkan.

Diketahui, tiga pasangan capres-cawapres dan partai peserta dalam Pemilu 2024, sudah mulai menayangkan iklan yang tampak sudah menunjukkan identitas di televisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perkuat Ketahanan Pangan, Kementan, TNI dan Pelaku Usaha Melakukan Sinergi Program

News
| Jum'at, 18 Oktober 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Komunitas Vespa di Jogja Memulai Perjalanan ke Sabang Demi Mendapatkan Biji Kopi Lokal Setiap Daerah

Wisata
| Rabu, 16 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement