Advertisement
Pendaftaran Lembaga Survei Hitung Cepat Hasil Pemilu 2024 Dibuka, Ini Penjelasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran untuk lembaga survei atau jajak pendapat dan pelaksana hitung cepat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Berdasarkan laman resmi KPU di media sosial Instagram (IG) kpu_ri, batas akhir pendaftaran tertulis sampai 15 Januari 2024. Pendaftaran secara langsung bisa dilakukan di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Advertisement
Selain itu, calon pendaftar juga bisa mendaftar melalui email dengan alamat pendaftaran [email protected]. Dalam unggahan KPU di IG tersebut, calon pendaftar bisa melihat informasi lengkap terkait dengan syarat dan ketentuan pendaftaran di laman resmi www.kpu.go.id.
Baca Juga:
KPU: Laporan BPN Soal Hitung Cepat Tidak Jelas
Halim-Joko Menang Versi Hitung Cepat, Kader PDIP Bawa 20 Ekor Domba ke Kantor DPC
Guru Besar Statistika IPB : Hitung Cepat Bisa Salah, Ini Penyebabnya
KPU pada Rabu (29/11/2023), telah memutuskan seluruh kegiatan debat akan disiarkan secara langsung di sejumlah televisi (TV) nasional dan kanal-kanal media elektronik lainnya.
Pelaksanaan debat pertama dan kedua pada 12 dan 22 Desember untuk menutup akhir tahun 2023, kemudian dilanjutkan pada 7 dan 21 Januari dan terakhir pada tanggal 4 Februari 2024.
Debat pertama akan mengambil tema terkait dengan hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi. Pelaksanaan debat dilakukan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta.
KPU RI pada Senin (13/11/2023), telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Hasil Pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa (14/11/2023), menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Hari Ini Jumat 4 April 2025: DIY Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Hari Ini Jumat 4 April 2025
- Perekrutan SDM KAI Libatkan 12 Lembaga Pendidikan
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Jumat 4 April 2025: Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten
- Jadwal Layanan Angkutan Pengganti DAMRI, Malioboro-Parangtritis dan Malioboro-Pantai Baron
Advertisement
Advertisement