Advertisement

Bawaslu: Car Free Day Tidak Boleh Digunakan untuk Kegiatan Politik

Newswire
Selasa, 05 Desember 2023 - 23:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
Bawaslu: Car Free Day Tidak Boleh Digunakan untuk Kegiatan Politik Kampanye pemilu - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANDUNG—Hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) tidak boleh menjadi ruang berkegiatan politik. Hal ini sudah menjadi kesepakatan Bersama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum, partai politik dan kontestan pemilu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan tidak digunakannya CFD sebagai ruang penyelenggaraan kegiatan politik termaktub dalam instruksi semua kepala daerah di Indonesia, bahkan sudah menjadi kesepakatan bersama dengan partai politik dan kontestan pemilu.

Advertisement

"Kami mengingatkan CFD tidak boleh digunakan sebagai kegiatan politik. Itu kesepakatan kita dan juga masing-masing (pihak yang terlibat dalam pemilu), serta sudah tertuang dalam instruksi para kepala daerah," ujar Bagja di Bandung, Selasa (5/12/2023).

Bagja mengungkapkan pengalaman pada Pemilu 2019 menjadi salah satu alasan kampanye saat CFD tidak diperbolehkan.

Baca Juga:

Bawaslu Catat Ada Ratusan APK Melanggar di Sleman

Hingga Hari Ini Bawaslu DIY Temukan 5 Kampanye Terselubung Tanpa Pemberitahuan

Bawaslu RI Siap Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

"Nanti kejadian lagi. Ingat 2019, yang dipaksa, itu yang kita hindari. Oleh karena itu, kami mengimbau, baik capres-cawapres maupun caleg, tidak menjadikan CFD sebagai kesempatan kampanye," ucapnya.

Mengenai salah satu calon wakil presiden (cawapres) yang membagikan susu kepada masyarakat saat CFD di Jakarta, Bagja memastikan jajaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memproses dugaan pelanggaran kampanye itu.

"Saya kira semua capres-cawapres silakan berkampanye karena sekarang masa kampanye. Tapi, CFD jangan digunakan untuk kegiatan politik. Kami mengingatkan," tuturnya.

Apabila masyarakat melihat dan menemukan seperti pendirian stan, pengenaan atribut dan segala unsur berbau kampanye, Bagja mempersilakan masyarakat melapor kepada Bawaslu.

​​​​​​​"Kami pasti akan koordinasi dan akan supervisi dengan teman-teman Bawaslu daerah. Biarlah CFD jadi kegiatan (olahraga), tidak sebagai kampanye, sosialisasi juga tidak bisa, karena tidak bisa untuk kegiatan politik," jelas Bagja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak

News
| Jum'at, 09 Mei 2025, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement