Advertisement

Bawaslu DIY Tegaskan Lurah Dilarang Ambil Keputusan Untungkan Peserta Pemilu

Newswire
Minggu, 03 Desember 2023 - 18:47 WIB
Maya Herawati
Bawaslu DIY Tegaskan Lurah Dilarang Ambil Keputusan Untungkan Peserta Pemilu Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul. Antara - Hery Sidik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Para lurah dan segenap perangkat kelurahan di Bantul agar tidak mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu (3/12/2023) mengatakan lembaganya telah memberikan imbauan kepada seluruh lurah dan perangkat kelurahan di Kabupaten Bantul untuk menjaga netralitas sebelum, selama dan sesudah masa kampanye pemilu.

Advertisement

"Lurah dan segenap perangkat kelurahan untuk bersikap netral pada Pemilu 2024 dan agar lurah tidak mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu," katanya.

Menurut dia, ketentuan tersebut diatur dalam arahan Bawaslu RI yang telah mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilu.

BACA JUGA: Tak Kantongi Izin Kepolisian, Empat Agenda Kampanye di Jogja Batal

Isi surat itu di antaranya terkait tindakan kepala desa atau sebutan lain, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa dan badan usaha milik desa yang dilarang dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Berdasarkan instruksi tersebut, Bawaslu Bantul juga mengimbau kepada seluruh anggota Bamuskal serta pengelola badan usaha milik kelurahan untuk menjaga netralitas selama tahapan kampanye Pemilu 2024," katanya.

Selain memberikan imbauan kepada lurah dan perangkat kelurahan melalui berbagai pertemuan dan sosialisasi, Bawaslu Bantul juga telah menginstruksikan jajaran pengawas pemilu mengawal netralitas aparatur pemerintah desa tersebut.

"Jajaran pengawas pemilu, baik di tingkat kecamatan maupun pengawas pemilu kelurahan tetap selalu memastikan netralitas segenap perangkat kelurahan ini dijalankan dengan baik," katanya.

Ia menambahkan selama masa kampanye pemilu sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, Bawaslu Bantul juga membuka posko pengaduan pada 17 kantor panwaslu kecamatan se-Kabupaten Bantul.

"Posko pengaduan dibuka dalam rangka memberikan upaya proaktif pengawasan pemilu terkait adanya potensi pelanggaran selama masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bareskrim Polri Bakal Panggil Kepala BP2MI Benny Ramdhani Terkait Sosok T

News
| Sabtu, 27 Juli 2024, 08:27 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement