Advertisement

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Ikut Awasi Pelanggaran Kampanye di Media Sosial

Yosef Leon
Kamis, 30 November 2023 - 11:37 WIB
Ujang Hasanudin
Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Ikut Awasi Pelanggaran Kampanye di Media Sosial Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib memberikan keterangan kepada wartawan soal penyelenggaraan perdana kampanye Pemilu 2024, Selasa (28/11/2023) (Harian Jogja - Yosep Leon Pinsker)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Bawaslu DIY mengajak masyarakat luas untuk terlibat dalam pengawasan konten yang dilarang pada tahapan kampanye via media sosial (medsos). Masyarakat bisa melaporkan temuan konten yang dilanggar atau langsung melaporkan ke Diskominfo setempat jika termasuk dalam berita bohong atau hoaks. 

"Kalau di medsos kita harap masyarakat ikut berperan serta ya, karena kita kan terbatas juga. Kita juga kerja sama dengan Meta untuk men-take down informasi yang tidak benar lewat Facebook dan WhattsApp, selain itu kita harap masyarakat juga ikut membantu melaporkan kalau menemukan ada indikasi adanya pelanggaran," kata Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib, Rabu (29/11/2023). 

Advertisement

Najib menyampaikan selain kampanye langsung, petugas juga intensif melakukan pengawasan kampanye via medsos. "Kalau masyarakat menemukan hoaks kan ga harus ke Bawaslu, bisa langsung ke provider yang memfasilitasi laporan itu atau bisa juga ke Diskominfo setempat. Jadi memang eksekusi terkait hoaks ini tidak di Bawaslu ya, cuma memang kalau kami menemukan indikasi pelanggaran ya pasti kita proses," jelasnya. 

Menurut Najib, indikasi pelanggaran kampanye via medsos bentuknya sama dengan yang dilarang pada kampanye dengan sejumlah metode yang telah diatur oleh KPU, sehingga pengawasan nantinya lebih pada upaya mencermati konten kampanye. "Larangan kampanye juga berlaku di medsos, tidak boleh pakai isu SARA, menjelekkan calon yang lain atau parpol lain, menyoal dasar negara itu kan termasuk yang dilarang," ujarnya. 

"Artinya dilarang di media apapun, baik pertemuan terbatas, tatap muka dan lainnya. Prinsipnya yang dilarang di pertemuan terbatas atau tatap muka juga dilarang di medsos, terkait dengan soal konten ya, konten kampanye itu kan ada yang dilarang di semua bentuk kampanye, artinya kalau dalam pertemuan ga boleh di medos juga ga boleh," lanjutnya. 

BACA JUGA: Wilayah DIY Tertinggi Ketiga Rawan Politisasi Isu SARA saat Pemilu 2024

Najib juga mengakui bahwasanya pengawasan terhadap konten kampanye kadang kala cukup menyulitkan petugas. Apalagi ketika terdapat berita bohong yang kontennya menyudutkan salah satu peserta kampanye. Biasanya tindakan itu jarang dilakukan oleh sesama peserta Pemilu, tetapi lebih sering dilakukan oleh akun anonim yang sulit ditelusuri identitasnya. 

"Yang menjadi subjek dan diawasi Bawaslu kan peserta Pemilu, cuma yang namanya hoaks itu kan sangat jarang yang menyebarkan calon yang bersangkutan, sehingga eksekusinya adalah take down karena kita kan kesulitan menemukan subjek pelaku, itu kan sudah pelanggaran pidana untuk subjek pelakunya, tapi dalam hal tidak ditemukan pelakunya paling bisa dilakukan adalah take down," katanya. 

"Sampai sekarang belum ada pelanggaran kampanye. Kita pasti selalu sinergi dengan kawan-kawan Polda juga dalam pengawasan. Karena kita punya irisan kepentingan yang sama, Polda dari sisi keamanan dan ketertiban, bagi Bawaslu apapun yang terkait dengan pengawasan Pemilu pintu masuknya kan lewat kami," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BNPB: Dampak Kerusakan Gempa di Bali Ditangani dengan Cepat

News
| Minggu, 08 September 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia di Shanghai China, Berukuran 350 Ribu Meter Persegi

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement