Advertisement

Promo November

Ini Jadwal Debat Capres Cawapres yang Ditetapkan KPU

Newswire
Rabu, 29 November 2023 - 19:37 WIB
Maya Herawati
Ini Jadwal Debat Capres Cawapres yang Ditetapkan KPU Ilustrasi debat capres - cawapres Pemilu 2024. (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Jadwal debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres) untuk Pemilu 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk pelaksanaan debat, kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, ada lima jadwal yang telah ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu ini.

Advertisement

Jadwal pelaksanaan debat pada tanggal 12 dan 22 Desember untuk menutup akhir tahun 2023, kemudian dilanjutkan pada tanggal 7 dan 14 Januari dan terakhir pada tanggal 4 Februari 2023.

"Ya, tanggal segitu," kata Hasyim di Jakarta, Rabu (29/11/2023) petang.

Untuk tempat detail pelaksanaan debat, hingga kini KPU belum memberikan keterangan terkait dengan hal tersebut.

KPU hanya memastikan bahwa pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden yang berlangsung sebanyak lima kesempatan akan berlangsung di Jakarta.

BACA JUGA: Jadi Operator Prostitusi Online dan Jual Gadis di Bawah Umur, 2 Pemuda Jogja Ditangkap Polisi

Dikatakan oleh anggota KPU RI August Mellaz bahwa berdasarkan dari sejumlah pertimbangan, diputuskan pelaksanaan debat dilakukan seluruhnya di Ibu Kota. "Kami akhirnya mengambil keputusan pelaksanaannya di Jakarta," kata August saat diwawancarai di Kantor KPU RI.

Ia menjelaskan bahwa keamanan menjadi salah satu alasan walaupun bukan menjadi pertimbangan yang utama karena terkait dengan itu merupakan tanggung jawab pihak yang berwenang.

"Kami bukannya Jakarta sentris, ya. Kantor KPU di Jakarta, jadi lokasi dan termasuk ada faktor-faktor teknis, misalnya mobilisasi massa, segala macam dipindah di satu daerah, jadi biar lebih efektif saja," ungkap August.

KPU juga memastikan debat calon presiden dan wakil presiden tidak akan digelar seperti kuis cerdas cermat yang bersifat monoton atau tidak interaktif.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), ditentukan aturan mengenai kuantitas debat capres/cawapres sebanyak lima kesempatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pemilu 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement