Advertisement
Anggota Polri yang Tidak Netral dalam Pemilu 2024 Bisa Dilaporkan ke Propam
![Anggota Polri yang Tidak Netral dalam Pemilu 2024 Bisa Dilaporkan ke Propam](https://img.harianjogja.com/posts/2023/11/29/1156580/wakapolri.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polri menjaga komitmen agar tetap netral dalam Pemilu 2024. Anggota Polri yang didapati tidak negral dalam Pemilu bisa dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan. Hal ini ditegaskan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto.
"Dilaporkan saja [jika masyarakat mendapati anggota Polri tidak netral dalam Pemilu 2024], Pak Kadiv [Kepala Divisi) Propam ini kebetulan ada," kata Wakapolri seusai menghadiri kegiatan Bakti Sosial dan Kesehatan Polri di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta di Bantul.
Advertisement
Ia menyebut hal ini sesuai dengan Pasal 28 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada ayat 1, menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Kemudian pada pasal 2, menyatakan "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih". "Sesuai ketentuan perundang-undangan polisi netral," kata Wakapolri Komjen Pol. Agus Andrianto.
BACA JUGA: Menkes Budi Gunadi Tegaskan Penurunan DBD di Jogja Karena Penerapan Wolbachia UGM
Netralitas Polri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis. Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi," Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik".
Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik. Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023.
Selanjutnya, Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182796/game-online-stockcake.jpg)
Gim Online Kini Jadi Sarang Situs Judi Online, Anak-Anak Jadi Sasaran
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- 150 KK di Gunungkidul Dapat Bantuan untuk Kelola Air Limbah
- Laga Uji Tanding, PSS Sleman Dikalahkan Persita 1-2
- Bedah Buku untuk Tingkatkan Minat Baca Makin Diminati Warga
- 25 Puskesmas di Sleman Buka Layanan Psikolog, Siap Melayani Masyarakat
- Kasus Diproses Polisi, Korban Pecabulan Guru Ngaji Divisum
Advertisement
Advertisement