Advertisement
Balai Padukuhan di Gunungkidul Boleh untuk Berkampanye

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul telah membuat aturan terkait dengan pemanfaatan lokasi untuk berkampanye. Salah satu lokasi yang bisa dipergunakan adalah balai padukuhan.
Ketua KPU Gunungkidul Asi Nuryanti mengatakan, sudah mengeluarkan Keputusan KPU Gunungkidul No.1991/2023 tentang Pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye serta Fasilitas Umum Tempat untuk Kampanye di Pemilu 2024. Menurut dia, masa kampanye sudah dimulai Selasa (28/11/2023) hingga 10 Februari 2024.
Advertisement
“Makanya dalam kampanye perlu diatur mengenai tempat maupun area yang diperbolehkan memasang gambar untuk pencalonan,” kata Asih, Selasa (28/11/2023).
BACA JUGA : Hari Pertama Kampanye Pilpres: Anies Baswedan Minta Doa ke Ibunda
Dia menjelaskan, untuk kampanye terbagi menjadi dua. Terdiri atas pertemuan terbatas dan tatap muka yang dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Adapun kampanye kedua dengan model rapat umum. Untuk pelaksanaannya baru dimulai 21 Januari-10 Februari 2024.
“Sekarang baru sebatas pertemuan tatap muka dan terbatas. Didalam kegiatan ini yang hadir dibatasi paling banyak 1.000 di setiap lokasinya,” kata Asih.
Untuk penggunaan tempat kampanye juga tidak boleh sembarangan, meski fasilitas yang dimiliki pemerintah dapat dipergunakan. Ia juga memastikan lokasi kampanye juga bisa memanfaatkan balai padukuhan di setiap padukuhan di Gunungkidul.
“Boleh dan tidak ada masalah. Sebab, untuk fasilitas milik pemerintah seperti lapangan atau GOR boleh dipakai setiap sabtu dan minggu,” katanya.
Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul ‘Semar’, Suhadi mengatakan, tidak ada masalah pemanfaatan kampanye menggunakan balai kalurahan. Meski berada di wilayah kalurahan, namun status dari balai padukuhan merupakan milik Masyarakat.
“Memang ada yang memanfaatkan tanah kas desa untuk pembagunan balai kalurahan. Tapi, pembangunannya ada swadaya dari Masyarakat hingga bantuan dari parpol maupun caleg,” katanya.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan apabila balai padukuha digunakan berkampanye. Namun, Suhadi menggarisbawahi pelaksanaan harus tetap menggedepankan nilai-nila dan memperhatikan norma yang ada serta tidak menimbulkan ujaran kebencian dan lainnya.
BACA JUGA : Masuki Masa Kampanye, Kaesang Minta Gibran Tersenyum Lebih Lebar
“Kalau boleh memang tidak masalah. Malahan, saya mendukung apabila yang disampaikan jadi bagian edukasi tentang Pendidikan politik bagi Masyarakat. Yang terpenting bukan kampanye yang berbau provokasi sehingga dapat menimbulkan ketegangan dan suasana kurang kondusif,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia 2025 Meningkat
- Pospit Pakem Kini Jadi Rumah Kedua Penggemar Olahraga Sepeda di Jogja
- Bangun Semangat Toleransi, Dialog Mahasiswa Antaragama Digelar Libatkan 7 Kampus
- Wamen PU Diana: Pembangunan Pasar Terban Jogja Selesai September 2025
- Angkat Konsep TerraDam, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Riset Aktuaria Internasional 2025
Advertisement