Advertisement
Bawaslu Bantul Ingatkan Aturan Kampanye, Larangannya Apa Saja

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, meminta peserta pemilu baik partai politik, tim kampanye calon legislator, dan calon presiden dan wakil presiden untuk mematuhi aturan kampanye.
Tahapan kampanye di tingkat kabupaten sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Advertisement
BACA JUGA: Ada Pihak-Pihak yang Ingin Melanggengkan Kekuasaan, Megawati: Hadapi Saya
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho, mengatakan memasuki masa kampanye Pemilu 2024, imbauan telah diberikan kepada kepada partai politik maupun tim kampanye calon DPD dan tim kampanye capres-cawapres tingkat kabupaten untuk mematuhi aturan kampanye.
"Beberapa hal yang ditekankan dalam imbauan ini antara lain agar dalam kegiatan kampanye mematuhi terkait larangan-larangan dalam kampanye seperti dilarang menghina seseorang, suku, agama, ras, kelompok atau calon lain," katanya.
Selain itu, kata dia, di dalam kampanye dilarang untuk merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu lainnya.
"Kemudian dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih, dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri serta perangkat kelurahan dalam kampanye," katanya.
Didik mengatakan, dalam masa kampanye ini peserta pemilu diimbau untuk mematuhi prosedur perijinan dalam kampanye terutama untuk kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.
"Dalam pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka peserta pemilu dan tim kampanye harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian dalam hal ini Polres Bantul," katanya.
BACA JUGA: Nyamuk Wolbachia Dikabarkan Bawa Virus LGBT, Faktanya Seperti Ini
Sementara dalam pelaksanaan kampanye dengan metode pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye, Bawaslu mengimbau peserta pemilu mematuhi aturan tata cara pemasangan APK yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2023.
Dalam Perbup Bantul tersebut diatur tata cara pemasangan APK, diantaranya tidak menutup alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), rambu lalu lintas jalan dan pagar pengaman jalan, tidak melintang di atas jalan, dipasang menggunakan tiang sendiri dan sebagainya.
"Selain itu perlu diperhatikan juga hal-hal yang dilarang dalam pemasangan APK antara lain di jembatan, di wilayah jalan Ring Road Selatan, Lapangan Paseban, Pasar Seni Gabusan, pasar desa dan sebagainya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Soal Potensi Kemitraan MBG dengan Yayasan Bill Gates, Begini Penjelasan Kepala BGN
- Terkait Kebocoran Soal ASPD, Disdikpora DIY Beberkan Sejumlah Fakta Baru
- Terjerat Kasus Kekerasan Seksual, Guru Besar Farmasi UGM Jalani Pemeriksaan Disiplin Kepegawaian
- Puluhan Warga Jadi Korban Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
- Perubahan Rute Uji Coba Transportasi Bus Listrik di Malioboro, Sebelumnya Ngabean Beralih ke Kotabaru
Advertisement