Advertisement

KPU DIY: Pemasangan APK Harus sesuai Zona Kabupaten/Kota

Newswire
Senin, 27 November 2023 - 22:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
KPU DIY: Pemasangan APK Harus sesuai Zona Kabupaten/Kota Ilustrasi alat peraga kampanye. (Harian Jogja/Beny Prasetya)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta meminta seluruh peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye sesuai zona yang telah ditetapkan di kabupaten/kota.

"Sudah diatur lokasi-lokasi yang boleh dan tidak untuk pemasangan APK. Kami harap bisa dipatuhi," kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Senin (27/11/2024).

Advertisement

Baca Juga: KPU Sleman Siapkan 45 TPS Khusus pada Pemilu 2024, Paling Banyak di Kampus

Menurut Shidqi, aturan terkait dengan zona pemasangan APK diatur oleh KPU kabupaten/kota dengan mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 serta menyesuaikan masing-masing peraturan bupati (perbup) /wali kota (perwal) di DIY.

Sesuai PKPU, kata dia, APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi. 

Kemudian, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain memastikan parpol dan peserta pemilu menaati aturan pemasangan APK, menurut Shidqi, KPU DIY sebelumnya telah meminta seluruh peserta pemilu mendaftarkan nama tim kampanye masing-masing.

Baca Juga: Ketua KPU GK: Tiap Partai Maksimal Hanya Boleh Gunakan 20 Akun di Satu Jenis Media Sosial untuk Kampanye

Komisioner KPU DIY Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Sri Surani memastikan seluruh KPU kabupaten/kota di DIY telah menetapkan surat keputusan (SK) terkait zona pemasangan APK.

Di Kota Jogja, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta Erizal mengatakan aturan terkait dengan zona pemasangan APK antara mengacu Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta No.75/2023.

APK dilarang dipasang di sembilan jalan protokol meliputi

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Diponegoro

Jalan Margo Mulyo

Jalan Malioboro

Jalan Margo Utomo

 Jalan Pangurakan.

Jalan Sultan Agung (dari Simpang Empat Pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga Jl. Gajah Mada)

Jalan Panembahan Senopati

Jalan Ahmad Dahlan.

APK dilarang dipasang di bangunan

Pojok Beteng Keraton

Plengkung Gading

Plengkung Wijilan

Kompleks Pemandian Taman Sari

Kawasan Istana Karaton Ngayograkarta

Kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman

Situs Warungboto

Taman Adipura, termasuk ruang manfaat jalan di depannya.

Alun-Alun Utara

Alun-Alun Selatan Karaton Yogyakarta

Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman yang meliputi lapangan, dan ruang manfaat jalan di sekitarnya.

Baca Juga: KPU DIY Masih bahas Zona Kampanye

Kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa kampanye tersebut akan menjadi ajang peserta pemilu memperkenalkan visi, misi, citra diri dan program kepada pemilih dan masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Tim Meninjau Keberlanjutan Pembangunan IKN

News
| Minggu, 08 September 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia di Shanghai China, Berukuran 350 Ribu Meter Persegi

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement