KPU DIY: Pemasangan APK Harus sesuai Zona Kabupaten/Kota
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta meminta seluruh peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye sesuai zona yang telah ditetapkan di kabupaten/kota.
"Sudah diatur lokasi-lokasi yang boleh dan tidak untuk pemasangan APK. Kami harap bisa dipatuhi," kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Senin (27/11/2024).
Advertisement
Baca Juga: KPU Sleman Siapkan 45 TPS Khusus pada Pemilu 2024, Paling Banyak di Kampus
Menurut Shidqi, aturan terkait dengan zona pemasangan APK diatur oleh KPU kabupaten/kota dengan mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 serta menyesuaikan masing-masing peraturan bupati (perbup) /wali kota (perwal) di DIY.
Sesuai PKPU, kata dia, APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
Kemudian, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain memastikan parpol dan peserta pemilu menaati aturan pemasangan APK, menurut Shidqi, KPU DIY sebelumnya telah meminta seluruh peserta pemilu mendaftarkan nama tim kampanye masing-masing.
Komisioner KPU DIY Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Sri Surani memastikan seluruh KPU kabupaten/kota di DIY telah menetapkan surat keputusan (SK) terkait zona pemasangan APK.
Di Kota Jogja, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta Erizal mengatakan aturan terkait dengan zona pemasangan APK antara mengacu Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta No.75/2023.
APK dilarang dipasang di sembilan jalan protokol meliputi
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Diponegoro
Jalan Margo Mulyo
Jalan Malioboro
Jalan Margo Utomo
Jalan Pangurakan.
Jalan Sultan Agung (dari Simpang Empat Pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga Jl. Gajah Mada)
Jalan Panembahan Senopati
Jalan Ahmad Dahlan.
APK dilarang dipasang di bangunan
Pojok Beteng Keraton
Plengkung Gading
Plengkung Wijilan
Kompleks Pemandian Taman Sari
Kawasan Istana Karaton Ngayograkarta
Kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman
Situs Warungboto
Taman Adipura, termasuk ruang manfaat jalan di depannya.
Alun-Alun Utara
Alun-Alun Selatan Karaton Yogyakarta
Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman yang meliputi lapangan, dan ruang manfaat jalan di sekitarnya.
Baca Juga: KPU DIY Masih bahas Zona Kampanye
Kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa kampanye tersebut akan menjadi ajang peserta pemilu memperkenalkan visi, misi, citra diri dan program kepada pemilih dan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
Advertisement
Advertisement