Advertisement
PNS Diawasi Ketat selama Pemilu, Bawaslu Sleman Bentuk Tim Khusus

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman kembali mengingatkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) khususnya di lingkup Pemkab Sleman untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan netralitas ASN/PNS dalam Pemilu 2024 bukan karena tidak memiliki hak pilih seperti halnya TNI/Polri.
Advertisement
Akan tetapi, ASN/PNS diminta tidak menunjukkan adanya keberpihakan atau kecondongan kepada salah satu peserta Pemilu, baik secara lisan, tulisan, gerakan, maupun secara daring di media sosial.
Hal ini mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu 2024.
Selain itu ada Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Penjelasan lain terkait dengan netralitas ini terdapat dalam Undang-Undang No. 5/2024 tentang ASN yang menjadi pedoman bagi ASN/PNS untuk bersikap netral.
"Untuk itu kami akan melakukan pemantuan. Kami telah membentuk Pokja Pengawasan Netralitas ASN/PNS dan TNI/Polri. Kami libatkan berbagai stakeholder tidak hanya dari TNI/Polri, akan tetapi juga dari Pemkab Sleman," kata Arjuna, Senin (27/11/2023).
Selain Pokja Pengawasan ASN/PNS, Arjuna menyatakan pihaknya juga membentuk Pokja untuk isu negatif terkait hoaks, dan pengawasan terhadap media sosial.
BACA JUGA: Sekda Bantul Ungkap Batasan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
Khusus untuk media sosial, Bawaslu akan memantau apakah ASN/PNS ada kecenderungan mendukung salah satu peserta pemilu, termasuk memfollow akun milik salah satu peserta pemilu. "Kami awasi. Tetapi akan lebih baik kedepankan pencegahan. Karena kebiasaan ya PNS itu mereka tidak tahu. Nah karena itu, kami ingatkan ASN/PNS tidak boleh begitu," tandas Arjuna.
Namun jika peringatan itu tidak ditanggapi oleh ASN/PNS, Bawaslu Sleman akan bergerak dan melakukan penindakan. "Termasuk keterlibatan mereka di kampanye. Nah, kalau mereka masuk tim kampanye ini malah potensinya pidana," ucap Arjuna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Kendaraan Keluar Jogja Meningkat di H+2 Lebaran, Tempel Jadi Perbatasan Paling Sibuk
- Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi Hari Ini
- Lebaran, PMI DIY Imbau Warga Jangan Lupa Tetap Donor Darah Agar Stok Terjaga
- Antisipasi Gangguan Keamanan, Polisi Mengintensifkan Patroli Wisata di Bantul
- BPBD Bantul Imbau Warga Waspadai Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem hingga 4 April 2025
Advertisement
Advertisement