Advertisement
Capres-Cawapres Libatkan Kades dan Perangkat Desa, Bawaslu: Jika Terbukti Bisa Didiskualifikasi
Logo Bawaslu (IST)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan capres-cawapres yang terbukti melibatkan kepala desa dan perangkat desa, bisa mendapat sanksi diskualifikasi sebagai peserta Pilpres. Begitu juga dengan tim kampanye bisa dikenakan pasal pidana.
"Bisa (diberhentikan). Kalau (sanksi) terberat, bisa didiskualifikasi. Tim kampanye atau tim yang ditunjuk bisa melakukan itu, maka kena tindak pidana. Jika terbukti melakukan itu, calegnya bisa kena diskualifikasi. Demikian juga capres-cawapres," jelas Bagja, Selasa (21/11/2023).
BACA JUGA: 3 Capres Rebutan Susi Pudjiastuti, Ini Keuntungannya
Advertisement
Bagja mengatakan, dukungan kades dan aparatur desa kepada pasangan capres-cawapres tertentu berpotensi melanggar aturan pemilu. Apalagi, bila kades da aparatur desa lainnya dilibatkan sebagai tim kampanye maupun tim sukses.
"Ada potensi (pelanggaran). Aparat desa dan kepala desa tidak boleh melibatkan tim kampanye, tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa," katanya.
Dia mengatakan, perihal larangan bagi perangkat desa berpolitik praktis tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. "Ketika masuk masa kampanye, maka tindakannya adalah dugaan, misalnya dugaan tindak pidana Pemilu. Karena itu, masuk dalam larangan kampanye," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu menggelar acara deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Pada acara bertajuk "Silaturahmi Nasional Desa 2023" yang dihadiri Gibran Rakabuming Raka itu, tampak sejumlah peserta yang hadir mengenakan pakaian yang berisi kalimat dukungan politik kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polres Bantul Terjunkan 345 Personel Amankan Nataru 2025-2026
- Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
- Kunjungan Anak ke Vredeburg Naik, Fasilitas Bermain Direvitalisasi
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 16 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 16 Desember 2025, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement





