Advertisement
Capres-Cawapres Libatkan Kades dan Perangkat Desa, Bawaslu: Jika Terbukti Bisa Didiskualifikasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan capres-cawapres yang terbukti melibatkan kepala desa dan perangkat desa, bisa mendapat sanksi diskualifikasi sebagai peserta Pilpres. Begitu juga dengan tim kampanye bisa dikenakan pasal pidana.
"Bisa (diberhentikan). Kalau (sanksi) terberat, bisa didiskualifikasi. Tim kampanye atau tim yang ditunjuk bisa melakukan itu, maka kena tindak pidana. Jika terbukti melakukan itu, calegnya bisa kena diskualifikasi. Demikian juga capres-cawapres," jelas Bagja, Selasa (21/11/2023).
BACA JUGA: 3 Capres Rebutan Susi Pudjiastuti, Ini Keuntungannya
Advertisement
Bagja mengatakan, dukungan kades dan aparatur desa kepada pasangan capres-cawapres tertentu berpotensi melanggar aturan pemilu. Apalagi, bila kades da aparatur desa lainnya dilibatkan sebagai tim kampanye maupun tim sukses.
"Ada potensi (pelanggaran). Aparat desa dan kepala desa tidak boleh melibatkan tim kampanye, tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa," katanya.
Dia mengatakan, perihal larangan bagi perangkat desa berpolitik praktis tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. "Ketika masuk masa kampanye, maka tindakannya adalah dugaan, misalnya dugaan tindak pidana Pemilu. Karena itu, masuk dalam larangan kampanye," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu menggelar acara deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Pada acara bertajuk "Silaturahmi Nasional Desa 2023" yang dihadiri Gibran Rakabuming Raka itu, tampak sejumlah peserta yang hadir mengenakan pakaian yang berisi kalimat dukungan politik kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pelebaran Jalan Bantul Menimbulkan Kemacetan, Penebangan Pohon Dikebut
- Hingga Juli 2025, Enam Orang di Kota Jogja Meninggal Akibat Leptospirosis
- Ratusan Pekerja Sosial di Lingkungan Dinsos DIY Ikut Skrining Massal TB
- Perangkat Desa Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan Srimulyo Bantul
- Siswa SMAN 1 Pundong Bantul Jadi Calon Paskibraka Nasional, Segera Berangkat ke Jakarta untuk Seleksi
Advertisement
Advertisement