Advertisement
Klaim Bakalan Netral, Ini Daftar Kegiatan yang Dilarang Dilakukan Polisi saat Pilpres 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polri menegaskan akan bersikap netral dalam Pemilu 2024 sekaligus membantah jika dianggap mengupayakan pemenangan kubu tertentu dalam Pilpres 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan mengatakan sikap itu ditegaskan melalui surat telegram Kapolri No. ST2407/X/Huk/2023 yang diterbitkan pada 20 Oktober 2023, dengan sanksi sesuai pelanggaran atau tindakan yang dilakukan.
Advertisement
"Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan kontestasi Pemilu 2024. Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ramadhan, Selasa (14/11/2023).
Dia menuturkan bahwa larangan itu antara lain, anggota Polri dilarang mendeklarasikan bakal pasangan calon, memberikan dukungan politik, menjadi pengurus tim sukses, serta memberikan fasilitas dinas untuk kepentingan politik.
"Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas sukarelawan capres/cawapres, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas," ujar dia.
Adapun, larangan juga mencakup memberikan komentar atau penilaian terkait pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.
Dengan begitu Polri tidak akan memihak baik materiel maupun imaterel kepada salah satu pasangan calon atau partai politik.
Melalui sikap ini, Polri berupaya memastikan keberlangsungan Pemilu 2024 yang adil, transparan, dan demokratis, serta tetap memegang teguh prinsip netralitas sebagai bagian integral dari tugasnya.
BACA JUGA: Peneliti Minta Kapolri Perintahkan Netralitas Polri pada Pemilu 2024
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menurunkan 261.695 personel untuk melakukan pengamanan Pemilu serentak 2024.
Pengamanan pemilu dengan nama Operasi Mantap Brata 2023-2024 ini berlangsung selama 222 hari.
Dalam amanatnya, Sigit menyampaikan dalam pengawalan baik dari daerah dengan tingkat kerawanan tinggi maupun wilayah lain akan dilakukan antisipasi sebaik mungkin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 13 SMP Negeri di Kulonprogo Tidak Mampu Penuhi Daya Tampung Siswa
- Pemkot Jogja Targetkan Semua Sekolah Negeri Jadi Sekolah Unggulan
- Setelah Groundsiil Srandakan Jebol, Tiga Dusun di Bantul Alami Krisis Air Bersih
- UGM Berduka, Satu Mahasiswa KKN Meninggal dalam Insiden Kecelakaan Kapal, Satu Orang Masih dalam Pencarian
- Waspada! Enam Bulan Terakhir Ada 272 Kasus DBD di Sleman
Advertisement
Advertisement