KPU Izinkan Pasangan Capres-Cawapres Berkampanye selama 75 Hari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden melakukan kampanye selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Masa kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif, yaitu sejak 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan 10 Februari 2024," kata anggota KPU RI, Idham Holik, Senin (13/11/2023).
Advertisement
KPU baru saja menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024.
Penetapan ini setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan pasangan tersebut. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI No. 1632/2023.
KPU mengundang pasangan calon tetap dan partai politik untuk melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Selasa (14/11/2023) pukul 18.30 WIB. "Rencananya pada 14 November 2023 itu dimulai pukul 18.30 WIB," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin.
Dia menjelaskan bahwa KPU akan memulai kegiatan tersebut dengan gala dinner atau jamuan makan malam bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Tidak hanya itu, pimpinan partai politik yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pun turut diundang. "Kami memberikan undangan bagi masing-masing pasangan calon yang jumlahnya akan kami layani di tribune yang disiapkan di halaman parkir Kantor KPU RI masing-masing pimpinan partai politik atau tokoh-tokoh yang diusulkan oleh masing-masing pasangan calon kuotanya adalah 150 orang," katanya.
BACA JUGA: Tak Serahkan Dana Kampanye, Parpol Bisa Dicoret dari Kepesertaan Pemilu
Setelah jamuan makan malam, akan ada rapat pleno terbuka pengambilan atau pengundian nomor urut. Adapun, penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 235 ayat 2.
Setelah itu, KPU memberikan kesempatan kepada setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menyampaikan kata sambutannya selama 10 menit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement