Advertisement

Soal Pejabat yang Ikut Kampanye, Ini Aturan yang Harus Dipenuhi

Newswire
Jum'at, 10 November 2023 - 19:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Soal Pejabat yang Ikut Kampanye, Ini Aturan yang Harus Dipenuhi Kampanye - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pejabat negara yang akan kampanye harus mengajukan surat cuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya. Pengajuan surat cuti ini paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No.15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 62 dan Pasal 63. Dalam aturan cuti di PKPU ini berlaku setara dengan ketentuan cuti wakil menteri.

Advertisement

"Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri," bunyi PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 63.

Baca Juga: KPU DIY Sosialisasikan Aturan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024

Para pejabat negara yang melaksanakan kampanye, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik juga wajib memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan.

Serta dilarang menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.

Adapun berikut PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 62 dan Pasal 63.

(1) Kampanye pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai pemilu.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan kampanye pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.

Baca Juga: Cuti Kampanye, Sri Muslimatun Emoh Gunakan Fasilitas Negara

(3) Pejabat negara yang diberikan cuti untuk melaksanakan kampanye pemilu harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilu.

(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.

(5) Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Bawaslu DIY Imbau Peserta Pemilu Tidak Curi Start Kampanye

Pasal 63

Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AHY Sebut Operasi Gebuk Mafia Tanah Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6 Triliun

News
| Kamis, 19 September 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan

Wisata
| Selasa, 17 September 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement