Advertisement

Perusakan Bendera Partai di Banguntapan Ternyata Bukan yang Pertama, Begini Respons Bawaslu

Triyo Handoko
Kamis, 26 Oktober 2023 - 16:37 WIB
Arief Junianto
Perusakan Bendera Partai di Banguntapan Ternyata Bukan yang Pertama, Begini Respons Bawaslu Ilustrasi bendera partai politik peserta pemilu. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu DIY menanggapi temuan perusakan 40 buah bendera partai politik di Banguntapan, Bantul. Berdasarkan catatan Bawaslu DIY, perusakan alat peraga sosilisasi (APS) Pemilu 2024, khususnya bendera partai politik ternyata pernah terjadi sebelumnya.

Kejadian perusakan APS sebelumnya terjadi di Kota Jogja dan Bantul. “Bukan yang pertama di Banguntapan itu, sebelumnya ada juga di Kota Jogja dan Bantul, pelakunya sulit ditindak karena tidak diketahui dan bukti-bukti yang tersedia kurang untuk melakukan penindakan,” kata Kepala Bawaslu DIY, Mohammad Najib, Kamis (26/10/2023).

Advertisement

Najib menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota untuk mengantisipasi tindakan serupa terulang. “Penidnakan terhadap perusakan APS juga berbeda dengan alat peraga kampanye (APK) di mana aturannya lebih ketat, perusakan APS di Banguntapan dan sebelum-sebelumnya itu juga dilakukan saat malam hari saat situasinya sepi,” ungkapnya.

BACA JUGA: Jelang Masa Kampanye Perusakan Bendera hingga Spanduk Berbau Sara Ditemukan di Banguntapan

Rusaknya APS, menurut Najib, juga perlu diteliti lebih rinci lagi pasalnya terdapat kemungkinan rusak karena cuaca atau kondisi lain yang tak sengaja. “Pentugas Panwascam di tingkat wilayah juga sudah diarahkan untuk lebih aktif memantau dan berkoordinasi dengan berbagai pihak di wilayah untuk menjaga kekondusifan,” jelasnya.

Meskipun begitu Bawaslu DIY, tegas Najib, akan menindak tegas tindakan-tindakan yang termasuk pidana Pemilu. “Penindakan pasti akan kami lakukan sesuai temuan-temuan yang ada dan didasarkan pada aturan-aturan yang ada. Penindakan tegas ini untuk memastikan ada hukuman bagi pelaku pidana Pemilu agar tidak mengulangi atau menyebabkan konflik lebih luas,” tegasnya.

Penindakan tegas itu sudah disiapkan Bawaslu DIY dengan mengaktivasi Sentra Penegakan Hukum (Gakkum) di kabupaten/kota. Terdapat tiga instansi dalam Sentra Gakkum ini, yaitu kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu sendiri. “Aktivasi Sentra Gakkum ini untuk memberikan kepastian hukum dalam penindakan pelanggaran pidana Pemilu,” terang Najib.

Najib menjelaskan Sentra Gakkum akan bertindak cepat dan tegas karena pidana Pemilu berbeda dengan pidana pada umumnya. “Pidana Pemilu ini memiliki waktu tertentu, sehingga harus ada langkah-langkah cepat untuk memberikan kepastian hukum yang tegas. Ada tiga instansi salah satunya agar penindakan ini cepat dengan meringkas prosedural-prosedural yang ada karena sudah berkoordinasi dengan tiga instansi ini,” paparnya.

Bawaslu DIY, jelas Najib, juga meminta masyarakat luas untuk berani melaporkan bila melihat perusakan APS atau pelanggaran Pemilu lainnya. “Masyarakat juga harus berani melaporkan agar penindakan pelanggaran ini mudah dilakukan dan tercipta kekondusifan wilayah, kekondusifan ini jadi kunci penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas dan lancar,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring

News
| Minggu, 28 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement