Advertisement

Mahfud Bocorkan Visi Misi Ganjar untuk Indonesia

Newswire
Minggu, 22 Oktober 2023 - 22:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Mahfud Bocorkan Visi Misi Ganjar untuk Indonesia Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. - Antara Foto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Bakal Calon Wakil Presiden (Bacapres) RI Mahfud MD berbagai mengenai visi misi pasangannya, Ganjar Pranowo. Menurutnya, Ganjar akan membuat Indonesia makin maju dan bermartabat. 

"Menurut saya, visi dan misi yang dibuat itu sudah menggambarkan situasi kekinian di Indonesia dan hal-hal yang harus dibangun pada masa depan agar Indonesia dapat makin maju serta bermartabat," ujar Mahfud di Media Center TPN Ganjar Presiden, kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (20/10/2023) 

Advertisement

Walaupun tidak ikut merumuskan visi dan misi tersebut karena baru dideklarasikan sebagai calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pendamping Ganjar pada satu hari sebelum pendaftaran dibuka, Mahfud mengatakan visi dan misi tersebut sejalan dengan pemikirannya. 

Baca Juga: Pilpres 2024, Sekjend PDIP: Mahfud MD Pendekar Hukum

Mahfud menuturkan visi dan misi tersebut menyoroti berbagai permasalahan di Indonesia, termasuk ekonomi, investasi, penataan politik, dan penegakan hukum. 

"Visi dan misinya ternyata sangat luar biasa bagus," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu. 

Berbagai Masukan

Sementara itu, Ganjar mengatakan penyusunan visi dan misi tersebut bersama dengan perwakilan partai koalisi berdasarkan berbagai masukan dari para pakar dan organisasi masyarakat. 

Pasangan Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama tahapan pendaftaran pasangan calon, Kamis (19/10/2023) siang. Mereka menjadi bakal pasangan presiden/wakil presiden kedua yang mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024. KPU membuka masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 hingga 25 Oktober 2023. 

Baca Juga: Diumumkan Jadi Bacawapres dari Ganjar Pranowo, Kediaman Mahfud MD di Sleman Terpantau Masih Sepi 

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Keamanan AS Sebut Terorisme Kembali Muncul dan Jadi Ancaman

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement