Advertisement

Promo November

Mulai Sosialisasi Usia Capres-Cawapres, KPU Kirim Surat kepada Parpol

Newswire
Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Mulai Sosialisasi Usia Capres-Cawapres, KPU Kirim Surat kepada Parpol Ilustrasi politik (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengirimkan surat kepada pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 terkait dengan syarat usia capres dan cawapres, Rabu (18/10/2023). Hal ini seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto mengatakan dalam surat tersebut KPU meminta partai politik peserta berpedoman pada putusan MK terkait syarat umur capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. 

Advertisement

"Kami (KPU) menyesuaikan dengan keputusan MK dengan menyampaikan surat dinas ke pimpinan parpol untuk memedomani substansi amar putusan MK tersebut," kata Hasyim Asy’ari. 

Baca Juga: Kisruh Putusan MK, Ini Kata Pakar Hukum UGM  

Dia mengatakan putusan MK tersebut berlaku sejak dibacakan, Senin (16/10/2023), sehingga KPU tidak perlu merevisi peraturan KPU (PKPU) dan cukup menyampaikan melalui surat kepada parpol. 

"Di amar putusan juga sudah dirumuskan apa penjelasan MK mengenai perkara tersebut. (Surat disampaikan) hari ini," tambahnya. 

KPU telah menerbitkan PKPU No. 19/2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.

Pada Pasal 13 ayat 3 PKPU tersebut diatur bahwa syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Baca Juga: Kisruh Putusan MK, Ini Kata Pakar Hukum UGM

Pada Senin (16/10/2023), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Kota Surakarta, Jawa Tengah. 

Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina

News
| Jum'at, 22 November 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement