Advertisement
Mulai Sosialisasi Usia Capres-Cawapres, KPU Kirim Surat kepada Parpol
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengirimkan surat kepada pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 terkait dengan syarat usia capres dan cawapres, Rabu (18/10/2023). Hal ini seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto mengatakan dalam surat tersebut KPU meminta partai politik peserta berpedoman pada putusan MK terkait syarat umur capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Advertisement
"Kami (KPU) menyesuaikan dengan keputusan MK dengan menyampaikan surat dinas ke pimpinan parpol untuk memedomani substansi amar putusan MK tersebut," kata Hasyim Asy’ari.
Baca Juga: Kisruh Putusan MK, Ini Kata Pakar Hukum UGM
Dia mengatakan putusan MK tersebut berlaku sejak dibacakan, Senin (16/10/2023), sehingga KPU tidak perlu merevisi peraturan KPU (PKPU) dan cukup menyampaikan melalui surat kepada parpol.
"Di amar putusan juga sudah dirumuskan apa penjelasan MK mengenai perkara tersebut. (Surat disampaikan) hari ini," tambahnya.
KPU telah menerbitkan PKPU No. 19/2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.
Pada Pasal 13 ayat 3 PKPU tersebut diatur bahwa syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Baca Juga: Kisruh Putusan MK, Ini Kata Pakar Hukum UGM
Pada Senin (16/10/2023), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement